Alasan kuat mengenai pengharaman Valentines Day disandarkan pada hadit s Nabi Muhammad yang berbunyi :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari bagian mereka” (H.R. Abu Dawud No.4031)
Dan menurut kaidah dalam ushul fiqh, disebutkan :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Meninggalkan kerusakan lebih diutamakan dan di dahulukan daripada meraih kebaikan”
Sehingga telah jelaslah bahwa valentine day ini sangat membahayakan umat muslim, terlebih para penerus generasi bangsa. Senada dengan dasar-dasar hukum di atas, H. Muhibbuthabry dan H. Zulfahmi Lubis menjabarkan poin-poin penting dalam bukunya yang berjudul Masail Fiqhiyyah al-Haditsah, diantaranya adalah sebagai berikut:
Valentine merupakan tradisi yang bersumber dari agama Nasrani guna mengenang orang-orang sucinya.
Valentine merupakan bentuk upacara penghormatan orang-orang Romawi Kuno peyembah berhala untuk menghormati dewa-dewi mereka.
Merupakan bagian dari budaya orang Eropa untuk mencari jodoh.
Di dalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin, termaktub di dalamnya penjelasan-penjelasan tentang megikuti budaya orang kafir, diantaranya ialah:
Jika terdapat seorang muslim sedang memakai perhiasan atau pernak-pernik yang sama persisnya dengan perhiasan yang dipakai oleh kaum kafir dan terbersit di dalam hatinya kekaguman pada agama mereka. Lalu timbul pula rasa ingin menyerupai mereka, maka orang muslim tersebut dianggap kafir. Apalagi jika ia menemani orang-orang kafir tersbut ke dalam tempat peribadatannya.