Mohon tunggu...
Zaid Ahmad
Zaid Ahmad Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Seorang mahasiswa asal pulau Bangka. memiliki ketertarikan dibidang agrikultur, financial market, ilmu sejarah, etc.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Kaidah Fiqhiyah Alyaqinu La Yuzalu Bisyak dalam Fatwa DSN MUI

24 November 2023   14:42 Diperbarui: 24 November 2023   14:50 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

69 Surat Berharga Syariah Negara. (n.d.). https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=surat%20berharga%20syariah%20negara&post_types=all

DEWAN SYARIAH NASIONAL. MAJELIS ULAMA INDONESIA National Sharia Board-lndonesian Council of Ulama. (n.d.). https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=saham&post_types=all

Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai. (n.d.). https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=emas%20tidak%20tunai&post_types=all

Zaid Ahmad Syakir

Akuntansi Syariah 22

STEI SEBI Depok

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun