2. Fatwa tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) NO: 69/DSN-MUI/VI/2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara bertujuan untuk mendorong pengembangan ekonomi dan pasar keuangan syariah di Indonesia dengan adanya instrumen investasi berbasis syariah. Para ulama juga memberikan pandangan bahwa kebijakan pemerintah dan dana mobilisasi harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah, serta fatwa tentang surat berharga syariah negara mengatur prinsip-prinsip syariah dalam penerbitan dan penggunaan SBSN.
3. Fatwa tentang jual -- beli emas secara tidak tunai
Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Â Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).
Batasan dan Ketentuan:
1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada  sperpanja-ngan waktu setelah jatuh tempo.
2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
Penutup:
Definisi Kaidah Al yaqinu la yuzalu bisyak "Yang pasti tidak mudah hilang karena keraguan" atau keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. Dalam kaitan ini, Islam mengajarkan bahwa keimanan, khususnya mengenai akidah (keyakinan inti), memberikan landasan yang kokoh bagi kehidupan seorang muslim. Penerapan kaidah ini dalam fatwa DSN-MUI berkesimpulan bahwa transaksi jual-beli emas tidak tunai, investasi surat berharga, dan investasi saham dapat diperbolehkan dalam islam dan dapat diyakinkan kehalalannya selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat islam.
Daftar Pustaka