APLIKASI KAIDAH FIQHIYAH ALYAQINU LA YUZALU BISSYAK DALAM FATWA DSN MUI
Kaidah fiqhiyah atau prinsip-prinsip hukum Islam, adalah seperangkat aturan atau pedoman yang digunakan oleh para ulama untuk menetapkan hukum Syariah dalam situasi yang mungkin tidak diatur secara eksplisit  dalam Al-Qur'an atau Hadits. Aturan-aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kerangka  pemahaman yang lebih komprehensif tentang prinsip-prinsip hukum Islam dan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan hukum yang  muncul. Salah satu kaidah fiqiyah yang paling terkenal adalah Maqasid al-Syariah yang menitikberatkan pada maksud atau tujuan syariat.
Prinsip ini menekankan bahwa hukum Islam harus melindungi lima prinsip atau kepentingan mendasar: agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda. Aturan-aturan ini membantu para ulama  menafsirkan hukum Syariah untuk mencapai tujuan tersebut.
Definisi Kaidah Al yaqinu la yuzalu bisyak
"Yang pasti tidak mudah hilang karena keraguan" atau keyakinan tidak dapat  dihilangkan dengan keraguan. Aturan ini menempati tempat yang sangat penting dalam Islam mengenai fiqh dan lain-lain. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa aturan ini mencakup tiga perempat  atau bahkan lebih topik fiqh. Al-Yaqin secara bahasa berarti ilmu, tidak diragukan lagi, sedangkan Asy-Syakk dapat diartikan sebagai sesuatu yang membingungkan.
Dalam kaitan ini, Islam mengajarkan bahwa keimanan, khususnya mengenai akidah (keyakinan inti), memberikan landasan yang kokoh bagi kehidupan seorang muslim. Kaidah fiqiyah ini menekankan bahwa keyakinan yang tertanam dalam pikiran seseorang tidak bisa dihapuskan atau digantikan oleh keraguan biasa. Sepanjang sejarah hukum Islam, para ulama telah mengembangkan aturan-aturan ini sebagai jawaban terhadap tantangan dan pertanyaan yang mungkin muncul di benak individu. Dengan memahami bahwa keyakinan merupakan salah satu unsur pokok keimanan, kaidah ini menekankan agar keyakinan yang kuat tidak mudah tergoyahkan, meski bisa saja muncul keraguan.
Dalam kaidah ini, akan difokuskan pada furu' (cabang) dalam hal transaksi jual beli dan investasi pada aset keuangan.
Penerapan kaidah
Berikut 3 implementasi kaidah Al yaqinu la yuzalu bisyak dalam fatwa DSN MUI:
1. Fatwa tentang investasi saham
fatwa DSN-MUI NO: 135/DSN-MUI/V/2020 membahas berbagai aspek terkait dengan transaksi saham dalam Islam, termasuk prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi dalam transaksi saham, definisi saham syariah, akad-akad yang terkait dengan transaksi saham, serta pandangan ulama tentang hukum saham dan transaksi dalam syariah Islam. Fatwa ini juga memberikan pedoman tentang syirkah musahamah dalam perseroan terbatas, hak dan tanggung jawab pemegang saham, serta penyelesaian perselisihan. Selain itu, fatwa ini juga menekankan pentingnya kejujuran, keadilan, dan menghindari transaksi yang dapat merugikan orang lain. Sehingga dapat diyakinkan bahwa investasi saham halal untuk dilakukan apabila sesuai dengan prinsip -- prinsip syariat islam.