MAZHAB SOSIOLOGI HUKUM
Aliran atau mazhab hukum dapat diklasifikasi menjadi lima aliran yaitu : Mazhab formalistis, yang hanya melihat hukum dari dalam ilmu hukum itu sendiri, khususunya hukum sebagai suatubangunan peraturan yang dinilai sebabai sistematis dan logis. Mazhab sejarah, berangapan bahwa hukum tidak dibuat, akan tetapi tumbuh berkembang bersama- sama rakyar dan berasal dari kebiasaan masyarakat, Mazhab Utilitarianisme berpendapat bahwa sebuat hukum hanya bertujuannya semata- mata hanya untuk memeberikan kemanfaatan dan kebahagiayaan yang sebesar- besarnya bagi masyarakat. Mazhab Sosiological Jurisprudsence, aliran yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan hukum harus memperhatikan kesadaran masyarakat. Mazhab realisme hukum. sebagai upaya melihat segala sesuatu sebagaimana adanya tanpa idealisasi, spekulasi atau idolisasi
Inspirasi : Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah  dapat mengetahui lebih dalam tentang ilmu sosiologi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H