Mohon tunggu...
Zaidatul Khoiriyah
Zaidatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

5 November 2023   15:34 Diperbarui: 5 November 2023   15:34 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MAZHAB SOSIOLOGI HUKUM

Aliran atau mazhab hukum dapat diklasifikasi menjadi lima aliran yaitu : Mazhab formalistis, yang hanya melihat hukum dari dalam ilmu hukum itu sendiri, khususunya hukum sebagai suatubangunan peraturan yang dinilai sebabai sistematis dan logis. Mazhab sejarah, berangapan bahwa hukum tidak dibuat, akan tetapi tumbuh berkembang bersama- sama rakyar dan berasal dari kebiasaan masyarakat, Mazhab Utilitarianisme berpendapat bahwa sebuat hukum hanya bertujuannya semata- mata hanya untuk memeberikan kemanfaatan dan kebahagiayaan yang sebesar- besarnya bagi masyarakat. Mazhab Sosiological Jurisprudsence, aliran yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan hukum harus memperhatikan kesadaran masyarakat. Mazhab realisme hukum. sebagai upaya melihat segala sesuatu sebagaimana adanya tanpa idealisasi, spekulasi atau idolisasi

Inspirasi : Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah  dapat mengetahui lebih dalam tentang ilmu sosiologi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun