3. Kemanfaaatan untuk kebahagiaan
Ketiga nilai dasar tersebut tidak selalu berada dalam hubungan yang harmonis, melainkan saling berhadapan, bertentangan dan bertegangan satu sama lain. Keadilan bisa beratbrakan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum, tuntutan ke manfaatan bisa bertabrakan dengan keadilan dan kepastian hukum dan seterusnya.
KONSEP HUKUM
Proses terjadinya hukum merupakan penemuan hukum, sedangkan penemuan hukum yaitu proses kegiatan pengambilan keputusan yuridis konkret yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi suatu situasi individu ( putusan hakim, ketetapan, pembuatan akte oleh notaris, dan sebagainya).
NORMA DAN SAKSI
Norma adalah sebuah pernyataan mengenai yang seharusnya (Ought proposition) yang menyatakan bukan apa yang tidak dan apa yang dilakukan atau wajib dilakukan (must be) tetapi apa yang seharusnya ada dan dilakukan dalam kondisi- kondisi tertentu. Norma dibagi menjadi 4 :
- Norma Keagamaan : Setiap manusia mendambakan kehidupan yang harmonis, tentram, damai. Norma adama memegang perana penting unruk mencapai tujuan tersebut, karena norma agama merupakan aturan atai kaidah yang berfungsi sebgai petukjuk, pedoman dan pampu penerang manusia dalam menjalankan kehidupannya di dunia
- Norma Kesusilaan : Norma kesusilaan merupakan peraturan dan petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati manusia, yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatan atau susila tidaknya perilaku manusia tersebut.
- Norma Kesopanan : Norma kesopanan adalah atauran - atauran dalam suatu masyarakat tertentu tentang sopan santun dalam hubungan antar anggota masyarakat sesamnya.
- Norma Hukum : Norma hukum adalah ketentuan- ketentuan yang kompleks mengenai kehidupan dan pengehidupan manusia dalam pergaulan sehari -- hari, yang berlaku dalam waktu tertentu. Norma ini berupa undang - undang, peraturan dan ketentuan yang di tetapkan dan diperlakukan dalam suatu negara
KEBEBASAN, HUKUM DAN MORALITAS
Hukum, kebebasan dan moralitas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, hukum harus melayani dan menegakan moralitas, dan hukum diguankan sebagai sarana kontrol terhadap moralitas. Moralitas itu bersumber dari kebebasan manusia yang diberikan oleh tuhan sejak kelahirannya. Moralitas menaruh perhatian pada kebaikan dan keburukan dari suatu sifat atau watak dari manusia, atau perbedaan anatar benda dan salah yang berkaitan dengan tingkah laku manusia, sumber dan isi dari kewajiban- kewajiban moral itu ada pada agama.
Kehendak untuk melakukan yang baik terhadap sesama manusia bermuara pada suatu pergaulan anatar pribadi yang berdasarkan prinsip- prinsp rasional dan moral. Hukum memuat suatu nilai etis, yaikni bahwa kriteria pembuatan hukum adalah kebebasan moral. Hukum iti memuat sejumlah syarat yang menjamin bahwa kehendak individu disesuaikan dengan kehendak pribadi lainnya memuat norma kebebasan.
HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL
Perilaku adil yaitu menempatkan segala sesuatunya pada tempatnya atau sesuatu itu sesuai dengan porsinya, adil itu tidak harus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif. Keadilan sosial bagi bangsa Indonesia sudah dirumuskan dalam sila kelima dari pancasila " Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia''