Penyiksaan adalah pelanggaran HAM berat yang tidak dapat dibenarkan.
Pendekatan keamanan dan militerisme di Papua gagal.
Diperlukan dialog dan partisipasi untuk menyelesaikan konflik.
Budaya anti-penyiksaan harus dibangun dalam institusi keamanan.
Kesejahteraan dan keadilan harus ditingkatkan di Papua.
Etika administrasi publik adalah fondasi moral yang harus dipegang teguh oleh setiap pelayan publik dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks kasus penyiksaan dan kekerasan di Papua, beberapa prinsip utama etika administrasi publik telah dilanggar secara serius.Â
Pertama, akuntabilitas terhadap tindakan yang dilakukan oleh institusi keamanan kurang, menciptakan lingkungan di mana pelaku seringkali lolos dari hukuman. Kedua, kurangnya transparansi dalam proses investigasi dan penyelidikan menghambat pencarian keadilan bagi para korban, yang berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang kasus tersebut.Â
Ketiga, lambannya proses hukum yang sering kali tidak adil membuat korban merasa tidak dihargai dan frustrasi. Keempat, pendekatan keamanan yang tidak efektif justru memperburuk situasi dengan memicu lebih banyak konflik.Â
Kelima, penggunaan dana negara yang tidak efisien untuk operasi keamanan di Papua hanya menyia-nyiakan sumber daya dan memperparah situasi. Keenam, respons yang lamban dari pemerintah terhadap kasus penyiksaan dan kekerasan menimbulkan ketidakamanan di antara masyarakat Papua.Â
Terakhir, tindakan penyiksaan dan kekerasan oleh oknum tentara merusak integritas institusi TNI dan pemerintahan, menuntut tindakan tegas untuk memastikan hal semacam itu tidak terulang lagi. Dengan demikian, penegakan prinsip-prinsip etika administrasi publik menjadi kunci untuk mengatasi kasus ini secara efektif dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kasus penyiksaan dan kekerasan di Papua memperlihatkan eskalasi yang serius dari pelanggaran hak asasi manusia dan kegagalan pendekatan keamanan yang ada. Hal ini menyiratkan kebutuhan mendesak akan solusi yang lebih humanis, dialogis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Papua. Penting untuk diingat bahwa penyiksaan adalah pelanggaran HAM yang tidak dapat ditoleransi, dan pendekatan militeristik tidak lagi relevan atau efektif dalam menyelesaikan konflik di wilayah tersebut.Â