Mohon tunggu...
Zaidan Zauhair
Zaidan Zauhair Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS LAMPUNG

Halo teman-teman, terimakasih telah mengunjungi profil saya. saya adalah mahasiswa jurusan ilmu administrasi negara Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu politik universitas lampung.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bersama Rakjat, Tengtara Kumat

19 April 2024   22:05 Diperbarui: 19 April 2024   22:06 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya Terdapat dua institusi pelaku dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil di Papua, yaitu Institusi TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebanyak 6 peristiwa serta TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) sebanyak 1 peristiwa. Ada 5 jenis tindakan kekerasan terhadap warga sipil di Papua mencakup, penganiyaan, penangkapan sewenang – wenang, tindakan tidak manusiawi, penembakan dan penyiksaan.

Dalam kurun waktu tersebut Sebanyak 6 orang warga sipil mengalami luka serta 4  orang warga sipil tewas akibat tindak kekerasan di Papua. Salah satunya, Seorang warga sipil, Yusak Sondegau, tewas akibat tindak penembakan yang dilakukan oleh anggota Kodam Cendrawasih, yang terjadi pada tanggal 21 Januari 2024. 

Juru Bicara Kodam Cendrawasih, Letkol Candra Kurniawan menyatakan bahwa Yusak merupakan anggota milisi pro-kemerdekaan Papua. Namun, pihak keluarga korban membantah tudingan itu dan berkata bahwa Yusak adalah pekebun yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintahan Kampung Buwisiga di Distrik Homeyo.

Kasus Yusak Sondegau hanyalah satu contoh dari sekian banyak tragedi kemanusiaan yang terjadi di Papua. Kejadian ini bagaikan luka lama yang terus menganga, mengukir rasa sakit dan trauma mendalam bagi masyarakat Papua.

Penyiksaan merupakan tindakan yang tidak bermoral dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Aparat keamanan, dalam hal ini TNI, memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat, bukan menyiksanya. Penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku penyiksaan sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Pendekatan keamanan dan militerisme yang selama ini diterapkan di Papua terbukti tidak efektif. Penggunaan kekerasan justru memperparah situasi dan memperpanjang siklus kekerasan. Diperlukan pendekatan yang lebih humanis dan damai untuk menyelesaikan konflik di Papua.

Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang inklusif dan partisipatif dengan semua pihak di Papua untuk mencari solusi damai bagi konflik. Masyarakat Papua harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan masa depan mereka.

Penting untuk membangun budaya anti-penyiksaan dalam institusi keamanan. Institusi TNI harus diaudit dan diawasi secara ketat untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Mekanisme pelaporan pelanggaran HAM harus dipermudah dan dijamin keamanannya bagi pelapor.

Pemerintah juga perlu fokus pada peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Papua. Pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang merata perlu dilakukan di Papua. Upaya penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif.

Penyiksaan terhadap warga sipil Papua adalah pelanggaran HAM berat yang harus dihentikan. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan konflik dengan pendekatan yang humanis, damai, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Beberapa poin penting:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun