Peningkatan fasilitas: Meningkatkan fasilitas kesehatan dengan menyediakan alat-alat elektromedik yang sesuai dengan standar dan melakukan kalibrasi secara berkala.
Penegakan hukum: Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan efisien.
Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai Permenkes Nomor 65 Tahun 2016. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, sebaiknya Anda mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H