Mohon tunggu...
zaidan haqq
zaidan haqq Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Teknik Elektromedik Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Manajemen Bisnis, mengolah suatu kemungkinan menjadi suatu keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016: Standar Elektromedik yang Berkualitas

28 November 2024   23:13 Diperbarui: 4 Desember 2024   15:36 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peningkatan fasilitas: Meningkatkan fasilitas kesehatan dengan menyediakan alat-alat elektromedik yang sesuai dengan standar dan melakukan kalibrasi secara berkala.

  • Penegakan hukum: Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

  • Kesimpulan

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan efisien.

    Disclaimer:

    Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai Permenkes Nomor 65 Tahun 2016. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, sebaiknya Anda mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun