Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 merupakan landasan hukum yang mengatur tentang standar pelayanan elektromedik di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dalam penggunaan alat-alat kesehatan elektromedik, serta menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Apa itu Pelayanan Elektromedik?
Pelayanan elektromedik adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan medis berbasis listrik atau elektronik. Peralatan ini meliputi berbagai macam, mulai dari peralatan diagnostik seperti EKG, EEG, hingga peralatan terapi seperti mesin dialisis, ventilator, dan alat pacu jantung.
Mengapa Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 Penting?
Permenkes ini sangat penting karena:
Menjamin keselamatan pasien: Dengan adanya standar yang jelas, risiko terjadinya kecelakaan atau kesalahan dalam penggunaan alat elektromedik dapat diminimalkan.
Meningkatkan mutu pelayanan: Standar yang tercantum dalam Permenkes ini akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan elektromedik di seluruh fasilitas kesehatan.
Menjamin keseragaman pelayanan: Adanya standar yang sama di seluruh Indonesia akan membuat kualitas pelayanan elektromedik menjadi lebih merata.
Menjadi acuan bagi tenaga kesehatan: Permenkes ini menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan elektromedik yang baik dan benar.
Pokok-pokok Isi Permenkes Nomor 65 Tahun 2016
Secara garis besar, Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 mengatur mengenai:
Lingkup pelayanan elektromedik: Menentukan jenis-jenis pelayanan elektromedik yang termasuk dalam cakupan peraturan ini.
Standar pelayanan: Menetapkan standar yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik, mulai dari aspek manajemen, sumber daya, hingga prosedur pelayanan.
Kualifikasi tenaga kesehatan: Menentukan kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan yang berwenang mengoperasikan dan merawat alat-alat elektromedik.
Peralatan elektromedik: Mengatur mengenai persyaratan teknis, kalibrasi, dan perawatan alat-alat elektromedik.
Dokumentasi: Menetapkan jenis-jenis dokumentasi yang harus dibuat dalam pelayanan elektromedik.
Pengawasan dan evaluasi: Mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan elektromedik.
Implementasi Permenkes Nomor 65 Tahun 2016
Implementasi Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengimplementasikan peraturan ini antara lain:
Sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh pihak terkait mengenai isi dan pentingnya Permenkes ini.
Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Peningkatan fasilitas: Meningkatkan fasilitas kesehatan dengan menyediakan alat-alat elektromedik yang sesuai dengan standar dan melakukan kalibrasi secara berkala.
Penegakan hukum: Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan efisien.
Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai Permenkes Nomor 65 Tahun 2016. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, sebaiknya Anda mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H