Mohon tunggu...
zaidan haqq
zaidan haqq Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Teknik Elektromedik Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Manajemen Bisnis, mengolah suatu kemungkinan menjadi suatu keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016: Standar Elektromedik yang Berkualitas

28 November 2024   23:13 Diperbarui: 4 Desember 2024   15:36 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lingkup pelayanan elektromedik: Menentukan jenis-jenis pelayanan elektromedik yang termasuk dalam cakupan peraturan ini.

  • Standar pelayanan: Menetapkan standar yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik, mulai dari aspek manajemen, sumber daya, hingga prosedur pelayanan.

  • Kualifikasi tenaga kesehatan: Menentukan kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan yang berwenang mengoperasikan dan merawat alat-alat elektromedik.

  • Peralatan elektromedik: Mengatur mengenai persyaratan teknis, kalibrasi, dan perawatan alat-alat elektromedik.

  • Dokumentasi: Menetapkan jenis-jenis dokumentasi yang harus dibuat dalam pelayanan elektromedik.

  • Pengawasan dan evaluasi: Mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan elektromedik.

  • Kegiatan Elektromedis (Kalibrasi)
    Kegiatan Elektromedis (Kalibrasi)

    Implementasi Permenkes Nomor 65 Tahun 2016

    Implementasi Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengimplementasikan peraturan ini antara lain:

    • Sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh pihak terkait mengenai isi dan pentingnya Permenkes ini.

    • Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
      Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun