Lingkup pelayanan elektromedik: Menentukan jenis-jenis pelayanan elektromedik yang termasuk dalam cakupan peraturan ini.
Standar pelayanan: Menetapkan standar yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik, mulai dari aspek manajemen, sumber daya, hingga prosedur pelayanan.
Kualifikasi tenaga kesehatan: Menentukan kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan yang berwenang mengoperasikan dan merawat alat-alat elektromedik.
Peralatan elektromedik: Mengatur mengenai persyaratan teknis, kalibrasi, dan perawatan alat-alat elektromedik.
Dokumentasi: Menetapkan jenis-jenis dokumentasi yang harus dibuat dalam pelayanan elektromedik.
Pengawasan dan evaluasi: Mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan elektromedik.
Implementasi Permenkes Nomor 65 Tahun 2016
Implementasi Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengimplementasikan peraturan ini antara lain:
Sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara luas kepada seluruh pihak terkait mengenai isi dan pentingnya Permenkes ini.
Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!