Mohon tunggu...
Zahwa Aulia
Zahwa Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Halo! Selamat datang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

APBN dalam Kaitannya dengan Pengentasan Kemiskinan

3 April 2022   12:58 Diperbarui: 3 April 2022   13:05 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kemiskinan di Indonesia merupakan fenomena yang hingga saat ini masih menjadi masalah dan menghantui bangsa Indonesia. Kemiskinan dapat timbul karena memiliki beberapa faktor diantaranya, sumber daya manusia, alam, keterbatasan  kondisi budaya (kultural), ekonomi, dan sosial. Dalam seiring berjalannya waktu kemiskinan mengalami perkembangan, jika dahulu selalu dikaitkan dengan perekonomian keuangan, sekarang berkembang dan dikaitkan dengan aspek sosial.

Pada periode maret 2011 hingga September 2021 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat secara umum mengalami penurunan baik dari jumlah maupun presentase. Menurut Margo "Presentase kemiskinan di perkotaan turun dari angka 7,89 hingga menjadi 7,60 persen. Sedangkan pada pedesaan turun dari 13,10 menjadi 12,53 persen."

Penurunan angka kemiskinan yang cenderung menurun tiap tahunnya tentu tidak lepas dari upaya-upaya pemerintah dalam mengentas kemiskinan melalui kebijakan yang dilakukan. Salah satu kebijakan dalam pengentasan kemiskinan yakni bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Apa yang dimaksud dengan APBN?

Tentu kita sudah tidak asing dengan kata APBN, setiap menonton televisi, membaca berita di koran, artikel tak jarang kata APBN terus muncul dan terdengar. Terutama pada situasi pandemic seperti ini dimana akan muncul adanya permasalahan dan krisis terutama pada bidanang ekonomi dan keuangan. Pengertian APBN dapat diartikan dari berbagai sumber, mulai dari segi ahli, secara umum, maupun menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut UU No. 17 tahun 2003 pasal 1, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebuah rancangan keuangan tahunan negara yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki masa berlaku satu tahun dan telah disetujui oleh DPR.

Menurut beberapa ahli diantaranya,

Menurut Revrison Baswir rencana atau rancangan keuangan yang mencerminkan kebijakan dalam satu periode di masa mendatang

APBN menurut M Suparmoko adalah suatu pernyataan atau terperinci mengenai pengeluaran dan penerimaan dana negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam kurun satu tahun.

Maka dapat disimpulkan secara umum bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rancangan keuangan yang terperinci dalam pengeluaran dan peneriman negara dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya dalam jangka waktu satu tahun.

Fungsi APBN menurut UU No. 17 pasal 3 ayat 4 tahun 2003 yaitu APBN berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, alokasi anggaran, pengawasan, ditribusi anggaran negara yang memperhatikan efektivitas, efisiensi perekonomian, rasa keadilan dan kepatuhan, serta stabilisasi anggaran untuk menstabilkan perekonomian.

Lalu, apakah APBN sangat berdampak dan penting bagi suatu negara terutama dalam kasus pengentasan kemiskinan?

Dalam mengatasi kemiskinan  pemerintah mengupayakan berbagai kebijakan-kebijakan yang dapat diharapkan dapat menyelesaikan atau mengurangi masalah kemiskinan. 

Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini yaitu dengan pendanaan yang bersumber dari APBN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kekayaan negara yang dikelola secara langsung oleh pemerintah. Pengeluaran dan pendapatan yang bersumber dari APBN ialah salah satu  hal penting agar dapat mengurangi kemiskinan. 

Namun dalam penelitian yang telah dilakukan, tidak semua penelitian memberi hasil bahwa APBN memiliki dampak memiliki dampak positif bagi pengentasan kemiskinan. Selain pada kebijakan yang bersumber dari APBN, kebijakan-kebijakan yeng dilakukan yaitu harus dengan adanya pembangunan ekonomi secara merata demi menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Jika melihat tahun 2013 dalam upaya pengentasan kemiskinan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan melalui cara pendekatan dalam memenuhi kebutuhan dasar dengan melibatkan pemerintah, swasta, BUMN, dan masyarakat. Strategi yang dilakukan untuk mengatasi kemiskinan dengan perbaikan sistem jaminan sosial, dan peningkatan taraf hidup.

Program yang dibuat oleh pemerintah yang telah dianggarkan dalam APBN pada tahun 2013 ini dengan membagi dalam bentuk klister kegiatan, dimana pendanaan telah dilokasikan dalam APBN anggaran tahun 2013. Pada klaster 1 melalui bantuan dan perlindungan sosial, program kegiatan klister 2 melalui Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh beberapa Kementrian dan Lembaga Negara seperti Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Penanganan Daerah Tertinggal (PDT), Kementrian Pekerja Umum (PU), Kementrian Pertanian, dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Klaster 3 melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 33 bank yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, Syariah, dan 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), Klaster 4 pemerintah melalui program ProRakyat. Program pengentasan kemiskinan yang dananya teralokasi pada APBN tahun 2013 merupakan lanjutan dari kegiatan dan program lanjutan.

Tak hanya itu, melalui program belanja terarah APBN pada tahun 2019 juga ikut menekan tingkat kemiskinan. Realisasi belanja pemerintahan negara pada tahun 2019 dapat tumbuh sebanyak 4,4% dari realisasinya pada tahun 2018 Pada Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) telah terjadi pencaoaian dimana hal ini dipengaruhi oleh factor yaitu penyelesaian sebagian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai tahun 2018, kinerja maksimal daerah dalam memenuhi persayaratan penyaluran TKDD, dan dilakukannya kebijakan penyaluran DAU tambahan yang ditujukan untuk pembayaran kenaikan jaminan Kesehatan, hal ini dibuktikan dengan adanya data bahwa realisasi pada anggaran telah mencapai Rp. 8113,3 triliun yaitu 98,1% dari target APBN pada tahun 2019, dan lebih tinggi 7,1% dari realisasi anggaran di tahun 2018.

Penurunan kemiskinan ini dapat terjadi karena adanya belanja pemerintah yang melindungi masyarakat dari ketidaksetabilan ekonomi, dengan didukung countercyclical, dan ekspansif agar tetap menjalankan peran strategis untuk menjaga, mempertahankan pertumbuhan perekonomian.  Penurunan kemiskinan dari adanya program ini dilihat turunnya dari 9,82% per maret 2018 hingga menjadi 9,41% per maret 2019, dan juga danya perbaikan dari koefisien giini yang awalnya 0,389 per maret tahun 2018 menjadi 0,382 per maret tahun 2019.  

Namun dalam jangka waktu 5 tahun mulai dari 2009-2014 Grafik pada pengentasan kemiskinan dalam program APBN cenderung mengalami perlambatan, dan tidak mencapai target yang diharapkan.

Mengapa hal itu dapat terjadi?

Tentu karena adanya faktor yang mempengaruhi grafik perlambatan, mulai dari kesalahan cara pandang pemerintah dalam mengambil upaya dan kebijakan pengentasan kemiskinan yang berdampak pada efektifitas program lanjutan, adanya fenomena flypaper effect terutama terjadi pada pembiayaan anggaran daerah.

Pengetasan kemiskinan bukan suatu hal yang mudah, jika dilihat kembali kemiskinan merupakan masalah yang terus muncul setiap tahunnya, hal ini akan terus sejalan dengan pemerataan pembangunan daerah baik pembangunan dari aspek ekonomi maupun infrastruktur. Namun upaya-upaya baik dari kebijakan maupun evaluasi akan terus dilakukan oleh pemerintah guna mengatasi pengentasan kemiskinan. Namun tidak menutup kemungkinan upaya kebijakan dan program yang telah di rancang tidak berjalan sesuai apa yang diinginkan atau justru mengalami kegegalan. Agar pengentasan kemiskinan dengan sumber APBN ini dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan efektif maka perlu melihat adanya tepat sasaran, dan adana akurasi data secara berkala sehingga pada pendataan memiliki keefektifan data secara akurat.

Jika kebijakan, program, dan realisasi dana yang bersumber dari APBN ini dapat teralokasi dengan baik serta tepat sasaran maka pertumbuhan pengentasan kemiskinan setiap tahunnya akan mengalami peningkatan, sehingga nantinya pengentasan kemiskinan yang di Indonesia dapat tercapai secara maksimal.

Referensi :

H. Basuki Rachmat. 2013 : Kebijakan Pengentasan Kemiskinan yang dilakukan Pemerintah dalam APBN Tahun 2013 : Jurnal Ilmu Pemerintahan Widyapraja VOL. XXXIX NO.2, 21-34

Dyah Arini Rudiningtyas. : Pengaruh Pndapatan dan Belanja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Pengangguran, 1-17

Trimo Yulianto. Memahami Kembali Strategi Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. https://djpb.kemenkeu.go.id/

Kemiskinan dan Upaya Pengentasannya : Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN

Bintang Pradewo. 2022.  BPS : Tingkat Kemiskinan Indonesia Terus Menurun. JawaPos.com

Kementrian Keuangan. 2020. Belanja Terarah APBN 2019 Ikut Turunkan Tingkat Kemiskinan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun