Kemiskinan di Indonesia merupakan fenomena yang hingga saat ini masih menjadi masalah dan menghantui bangsa Indonesia. Kemiskinan dapat timbul karena memiliki beberapa faktor diantaranya, sumber daya manusia, alam, keterbatasan  kondisi budaya (kultural), ekonomi, dan sosial. Dalam seiring berjalannya waktu kemiskinan mengalami perkembangan, jika dahulu selalu dikaitkan dengan perekonomian keuangan, sekarang berkembang dan dikaitkan dengan aspek sosial.
Pada periode maret 2011 hingga September 2021 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat secara umum mengalami penurunan baik dari jumlah maupun presentase. Menurut Margo "Presentase kemiskinan di perkotaan turun dari angka 7,89 hingga menjadi 7,60 persen. Sedangkan pada pedesaan turun dari 13,10 menjadi 12,53 persen."
Penurunan angka kemiskinan yang cenderung menurun tiap tahunnya tentu tidak lepas dari upaya-upaya pemerintah dalam mengentas kemiskinan melalui kebijakan yang dilakukan. Salah satu kebijakan dalam pengentasan kemiskinan yakni bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apa yang dimaksud dengan APBN?
Tentu kita sudah tidak asing dengan kata APBN, setiap menonton televisi, membaca berita di koran, artikel tak jarang kata APBN terus muncul dan terdengar. Terutama pada situasi pandemic seperti ini dimana akan muncul adanya permasalahan dan krisis terutama pada bidanang ekonomi dan keuangan. Pengertian APBN dapat diartikan dari berbagai sumber, mulai dari segi ahli, secara umum, maupun menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut UU No. 17 tahun 2003 pasal 1, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebuah rancangan keuangan tahunan negara yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki masa berlaku satu tahun dan telah disetujui oleh DPR.
Menurut beberapa ahli diantaranya,
Menurut Revrison Baswir rencana atau rancangan keuangan yang mencerminkan kebijakan dalam satu periode di masa mendatang
APBN menurut M Suparmoko adalah suatu pernyataan atau terperinci mengenai pengeluaran dan penerimaan dana negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam kurun satu tahun.
Maka dapat disimpulkan secara umum bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rancangan keuangan yang terperinci dalam pengeluaran dan peneriman negara dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya dalam jangka waktu satu tahun.
Fungsi APBN menurut UU No. 17 pasal 3 ayat 4 tahun 2003 yaitu APBN berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, alokasi anggaran, pengawasan, ditribusi anggaran negara yang memperhatikan efektivitas, efisiensi perekonomian, rasa keadilan dan kepatuhan, serta stabilisasi anggaran untuk menstabilkan perekonomian.