Mohon tunggu...
zahrotunnajwa
zahrotunnajwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

w

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Memahami Larangan Riba dalam Islam: Prinsip Syariah untuk Keseimbangan Ekonomi

19 Desember 2024   10:50 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:50 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Riba adalah salah satu konsep yang mendapatkan perhatian besar dalam ajaran Islam. Kata "riba" secara harfiah berarti "tambahan" atau "kelebihan" dan dalam konteks ekonomi merujuk pada bunga atau keuntungan berlebihan yang diperoleh dari transaksi pinjaman atau pertukaran barang. Islam secara tegas melarang praktik riba karena dianggap merugikan pihak tertentu, menciptakan ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi landasan utama dalam ajaran agama ini.

Pengertian Riba dalam Islam

Dalam syariah Islam, riba dikategorikan sebagai dosa besar. Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan larangan riba dalam beberapa ayat, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi: "Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Ayat ini menegaskan bahwa meskipun aktivitas perdagangan diperbolehkan, pengambilan keuntungan dari riba adalah sesuatu yang tidak dibenarkan.

Riba dalam Islam terbagi menjadi dua jenis utama Pertama, Riba Nasi'ah Tambahan yang dikenakan pada pinjaman karena penundaan waktu pelunasan. Kedua, Riba Fadhl Keuntungan yang diperoleh dari pertukaran barang yang sejenis namun tidak seimbang dalam jumlah atau kualitas.

Mengapa Riba Dilarang?

Islam memandang riba sebagai sesuatu yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Berikut beberapa alasan mengapa riba dilarang:

a. Menciptakan Ketidakadilan

Riba menguntungkan pihak peminjam modal yang sudah berada dalam posisi kuat, sementara memperburuk kondisi orang yang berada dalam kesulitan ekonomi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan Islam.

b. Memperbesar Kesenjangan Sosial

Praktik riba cenderung memperkaya orang kaya dan memiskinkan orang miskin, sehingga menciptakan kesenjangan sosial yang semakin lebar.

c. Menghilangkan Berkah dalam Kehidupan

Dalam ajaran Islam, harta yang diperoleh melalui riba dianggap tidak membawa berkah. Hal ini dinyatakan dalam Surat Al-Baqarah ayat 276: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." Ayat ini menunjukkan bahwa praktik riba tidak hanya dilarang tetapi juga tidak memberikan keberkahan dalam kehidupan.

d. Merusak Hubungan Sosial

Transaksi berbasis riba sering kali menyebabkan permusuhan dan ketegangan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Islam mendorong hubungan yang harmonis dalam masyarakat, dan riba dianggap sebagai penghalang untuk mencapai tujuan tersebut.

Alternatif Transaksi Tanpa Riba

Islam memberikan solusi atas larangan riba dengan menyediakan sistem keuangan alternatif yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Berikut adalah beberapa contoh akad atau transaksi yang dianjurkan dalam Islam:

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pelaksana usaha (mudharib) di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal. Risiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika pelaksana usaha terbukti lalai atau melakukan pelanggaran.

Musyarakah Akad ini melibatkan dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyertakan modal untuk usaha bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan bagian modal yang disertakan atau sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Murabahah Dalam akad ini, bank bertindak sebagai penyedia modal (shahibul maal), sementara nasabah menjadi pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia modal, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola.

Qardh perjanjian di mana satu pihak meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain dengan syarat bahwa pihak yang meminjam mengembalikan uang tersebut dalam jumlah yang sama tanpa adanya tambahan. Pinjaman tanpa bunga ini diberikan semata-mata untuk membantu pihak yang membutuhkan.

Dampak Positif Menghindari Riba

Menerapkan sistem keuangan tanpa riba membawa banyak manfaat bagi individu dan masyarakat. Beberapa dampak positifnya antara lain:

  1. Keadilan Ekonomi, Sistem tanpa riba memastikan distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata, mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.
  2. Menguatkan Hubungan Sosial, dengan menghindari riba, hubungan antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman menjadi lebih harmonis karena didasarkan pada rasa saling membantu dan tolong-menolong.
  3. Meningkatkan Keberkahan dalam Hidup, ketika seseorang berusaha menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip syariah, seperti melalui akad yang adil dan bebas riba, maka harta yang dimiliki akan menjadi lebih berkah. Keberkahan ini tidak hanya dirasakan dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk ketenangan hati, kesehatan, dan hubungan sosial yang harmonis.
  4. Stabilitas Ekonomi yang Lebih Sehat, sistem ekonomi yang bebas dari riba cenderung lebih stabil karena tidak ada beban bunga yang memberatkan pihak tertentu, terutama dalam kondisi krisis ekonomi.

Kesimpulan

Larangan riba dalam Islam adalah bagian dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh keberkahan. Islam tidak hanya melarang riba tetapi juga menyediakan solusi berupa sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan memahami dan menghindari riba, umat Islam dapat berkontribusi pada terbentuknya ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan. Sebagai individu, langkah kecil seperti berusaha memahami konsep akad syariah dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari adalah wujud nyata dari kepatuhan kepada ajaran agama.

Dalam dunia modern yang sering kali penuh dengan praktik riba, penting bagi umat Islam untuk terus meningkatkan literasi keuangan syariah dan memilih institusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, keberkahan dalam harta dan kehidupan dapat senantiasa terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun