Mohon tunggu...
Zahrina Anggita
Zahrina Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2022

I want to share everythings knowledge.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Ngemis Online "Cari Uang atau Percobaan Eksploitasi?"

7 Januari 2024   21:11 Diperbarui: 8 Januari 2024   01:33 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
socialdocumentary.net

Banyaknya perubahan yang terjadi di dalam kehidupan khalayak, muncul karena adanya

perubahan-perubahan yang terjadi di dalam lingkup teknologi dan informasi, salah satunya

adalah perubahan dalam media sosial. Media sosial sendiri berubah seiring dengan

perkembangan zaman yang semakin maju, dan secara keseluruhan, hampir semua khalayak di

Indonesia yang terdiri dari berbagai kalangan dan juga usia memanfaatkan media sosial sebagai

sarana untuk bisa menunjang kehidupan mereka sehari-hari, mulai dari memperoleh dan

menyampaikan informasi, penggunaan dalam aspek pendidikan, kebudayaan, dan bahkan sampai

pada aspek ekonomi. Berbicara tentang Media Sosial sendiri, definisi dari Media Sosial adalah

media yang berbasis online, dan didalamnya memuat banyak pengguna dari berbagai kalangan

dan tentunya disana mereka bisa dengan aktif untuk berpartisipasi menciptakan isi dari akun

media sosial milik mereka, dan juga membagikan banyaknya informasi yang digunakan untuk

mengetahui kepentingan antarkhalayak. Media Sosial disini tentu saja akan mengajak

penggunananya untuk bisa berkontribusi dan juga berpartisipasi untuk bisa memberikan

komentar, membagikan informasi secara cepat kepada khalayak, dan juga memberikan feedback

secara langsung di platform media sosial yang digunakan (Istiani and Islamy 2020). Berbagai

macam media sosial hadir untuk mempermudah khalayak untuk bisa memenuhi kebutuhan-

kebutuhannya sesuai dengan kepentingan masing-masing. Instagram, Tiktok, Facebook, X,

WhatsApp merupakan conto-contoh dari media sosial yang dimanfaatkan oleh khalayak untuk

bisa melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingannya. Untuk saat ini,

media sosial bernama Tiktok merupakan salah satu media sosial yang memiliki banyak pengguna

dibandingkan dengan media-media sosial lainnya dan tentu saja hal ini menjadi salah satu hal

yang membuat banyak sekali trend-trend dikenal melalui platform media sosial Tiktok.

Perkembangan sosial media Tiktok ini, dinilai cukup berkembang secara pesat karena tercatat

jumlah pengguna Tiktok di Indonesia melalui perhitungan sampai di bulan April 2023, sebanyak

112,98 juta akun dan data ini merupakan data yang berasal dari hasil publikasi We Are Social,

yang merupakan platform untuk bisa menyajikan data beserta trend yang dibutuhkan untuk

memahami internet, media sosial, dan perilaku yang terjadi di dalam e-commerce setiap

tahunnya dan terjadi secara berkala. Tercatat di dalam data yang disajikan tersebut, Indonesia

menempati posisi nomor dua pengguna Tiktok terbanyak di dunia dan jumlah tersebut hanya

berselisih 3,52 juta dari jumlah pengguna Tiktok di AS yang menempati peringkat pertama.

Dengan jumlah pengguna sebanyak itu, membuat terciptanya banyak sekali peluang yang

diunakan untuk bisa mencari keuntungan sebanyak-banyaknya melalui penyajian konten-konten

yang dihasilkan di platform sosial media Tiktok. Banyaknya khalayak yang akhirnya

berkompetisi untuk bisa saling membuat konten Tiktok dan mempublikasikannya melalui

platform sosial media tersebut, seringkali membuat aspek-aspek yang berkaitan dengan nilai-

nilai masyakarat berupa norma, moral, itu dianggap rendah demi didapatkannya keuntungan

sebanyak-banyaknya dari konten yang disajikan tersebut. Salah satu implementasi nyata dari

penyalahgunaan melalui media sosial Tiktok, dan akhir-akhir ini ramai menjadi bahan

perbincangan khalayak pengguna Tiktok adalah FenomenaNgemis Online. Apa itu Fenomena

Ngemis Online? Fenomena Ngemis Online merupakan salah satu fenomena yang ramai

dibicarakan dan hadir melalui platform media sosial Tiktok. Fenomena ini mengundang banyak

sekali kontroversi bagi para khalayak pengguna media sosial, khususnya adalah Tiktok.

Fenomena ini menuai kontroversi karena di dalamnya memuat konten yang menurut pandangan

khalayak pengguna media sosial merupakan implementasi nyata dari cara untuk mencari uang

demi memenuhi kebutuhan khalayak yang menjadi pemilik akun tersebut, tetapi menyajikan

konten yang isinya berkaitan dengan eksploitasi manusia. Konten tersebut dihasilkan oleh salah

satu khalayak pengguna sosial media Tiktok, dengan username Tiktok nya sendiri bernama

@intan_komalasari92 yang merupakan nama istri dari pengelola akun tersebut, yaitu Sultan

Akhyar. Konten yang disajikan tersebut dinilai mengandung unsur penyalahgunaan media sosial

dikarenakan isi di dalam konten tersebut adalah seseorang yang sudah lanjut usia atau dikenal

dengan nama Nenek Layar Sari yang berusia 55 tahun. Lantas, mengapa konten tersebut ada

kaitannya dengan pemanfaatan media sosial Tiktok?

Konten Ngemis Online lewat Mandi Lumpur tersebut tentu saja ada kaitannya dengan

penyalahgunaan Tiktok sebagai media sosial yang banyak digemari oleh masyarakat. Konten

tersebut disajikan melalui live streaming. Untuk bisa live streaming lewat aplikasi Tiktok,

caranya sangat mudah, karena dengan hanya memiliki jumlah followers sebanyak 100 dan juga

sudah berumur 16 tahun maka sudah bisa untuk memanfaatkan privilege tersebut. Ketika sedang

melakukan live streaming, khalayak sebagai pengguna Tiktok bisa mendapatkan hadiah atau

dikenal dengan gift Tiktok dari siapapun yang memberikannya pada saat live streaming

berlangsung. Selama live streaming berlangsung, khalayak yang menonton bisa mengirimkan

hadiah kepada khalayak yang sedang melangsungkan live streaming tersebut, dan dalam hadiah-

hadiah yang dikirimkan tersebut berisi nominal-nominal yang nantinya bisa ditukarkan menjadi

uang, dan tentunya penukarannya sendiri harus melewati prosedur dari Tiktok nya terlebih

dahulu. Relevansinya dengan konten mandi lumpur ini, pada saat live streaming mandi lumpur

ini berlangsung, nantinya ada nenek-nenek yang berperan di dalam konten tersebut dengan cara

berendam dalam kolam tersebut lalu mengguyurkan air dengan campuran lumpur sambil

meminta untuk mendapatkan hadiah dari penonton (Jannah and Saha Fasadena 2023). Jika

dikaitkan, aktivitas ini relevan dengan salah satu teori komunikasi interpersonal, yaitu Teori

Interaksi Simbolik, mengapa?

Teori Interaksi Simbolik sendiri termasuk ke dalam salah satu teori yang ada di dalam

Teori Komunikasi Interpersonal. Teori Interaksi Simbolik ini adalah teori yang menerangkan

tentang adanya suatu hubungan komunikasi antarindividu yang saling keterkaitan atau

menguntungkan (Pandaryasi 2022). Terbukti lewat penuturan Nenek Sari sendiri bahwa Nenek

Sari melakukan aksi tersebut tanpa paksaaan. Meskipun, badannya saat melakukan aksi tersebut

menggigil, Nenek Sari bisa membiayai keluarganya, membayar utang, sekola, dan juga

keperluan rumah tangga, dan Nenek Sari pun merasa bahwa cara tersebut lebih mudah untuk 

mendapatkan uang dibandingkan dengan mencangkul sawah. Aksi ini dinilai menarik minat

penonton karena menggunakan nenek-nenek sebagai talent di dalam live streaming tersebut,

karena rasa belas kasian dari penonton melihhat adanya nenek-nenek yang duduk berjam-jam

sambil menyiramkan air ke dirinya sendiri untuk bisa mendapatkan gift dari yang menontonnya,

dan akhirnya membuat para konten creator memanfaatkan penyalahgunaan media sosial Tiktok

untuk bisa mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Fenomena mandi lumpur ini banyak

menuai pertentangan bagi para khalayak pengguna Tiktok dikarenakan konten live streaming ini

dianggap sebagai salah satu bentuk eksploitasi manusia, khususnya adalah orang tua. Mengapa

dianggap sebagai konten eksploitasi?

Fenomena mandi lumpur tersebut termasuk salah satu bentuk eksploitasi terhadap orang

tua dengan cara mengemis, karena di dalam konten live streaming tersebut menjual peran orang

tua untuk bisa mengundang rasa iba dari penonton yang melihatnya lalu akhirnya tergerak untuk

bisa memberikan bantuan kepada khalayak tersebut. Padahal sebenarnya, jika dilihat dalam

kajian Undan-Undang Dasar yang merupakan Dasar Hukum di Indonesia, jelas sudah ada pasal

yang mengatur tentang pelarangan kegiatan eksploitasi tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor

21 Tahun 2007, yang mana di dalam Pasal 1 nya ada yang menyatakan bahwa Eksploitasi adalah

tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada

pelacuran, kerja, atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan, penindasan,

pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum,

memindahkan, atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga

atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil

maupun immateriil. Menindaklanjuti permasalahan fenomena mandi lumpur ini merupakan salah

satu ajang untuk mengemis secara online, ada beberapa solusi yang perlu diperhatikan dan

tentunya dilakukan oleh pemerintah dan juga khalayak. Seperti tindakan yang sudah dilakukan

oleh Menteri Sosial, yaitu dengan cara menerbitkan Surat Edaran, nomor 2 Tahun 2003 tentang

Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia,

Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, tindakan yang juga

dilakukan oleh Kominfo yaitu dengan cara meminta kepada pengelola Tiktok untuk bisa men-

take down konten tersebut. Sebagai khalayak juga menanggapi persoalan seperti itu tidak bisa

dibiarkan begitu saja. Khalayak harus bisa merubah cara pandang dari yang pasif atau tidak

menanggap serius persoalan tersebut, tetapi menjadi lebih aktif lagi dengan cara meminimalisir

pemberian hadiah dan juga menonton konten-konten dengan bentuk seperti mengemis online

tersebut dengan tujuan supaya tidak diikuti oleh khalayak lainnya. Selain itu, cara yang bisa

dilakukan adalah ketika tahu bahwa konten tersebut termasuk tindakan yang berbentuk

eksploitasi, jangan sungkan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. Jika

berfikir bahwa membantu itu termasuk salah satu tindakan terpuji dan sebuah keharusan bagi

sesama khalayak untuk saling tolong-menolong, maka khalayak bisa memposisikan dirinya lebih

aktif lagi dengan cara menyalurkan niat untuk membantu orang yang membutuhkan bantuan

dengan cara menyalurkan sumbangan atau bantuannya kepada lembaga-lembaga atau pihak-

pihak yang tentunya memiliki kredibilitas yang tinggi, karena bantuan yang diterima untuk

disalurkan tersebut lebih mendapatkan pertanggungjawaban yang jelas. Di era yang dimana

teknologi berkembang dengan pesat ini, khalayak sebagai pengguna media sosial juga harus

lebih-lebih aktif lagi untuk memilih konten mana yang harus ditonton, disukai, dan bahkan

diberikan komentar, dengan tujuan konten-konten yang tidak memiliki value atau terkesan tidak

penting, tidak masuk ke dalam algoritma media sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun