maupun immateriil. Menindaklanjuti permasalahan fenomena mandi lumpur ini merupakan salah
satu ajang untuk mengemis secara online, ada beberapa solusi yang perlu diperhatikan dan
tentunya dilakukan oleh pemerintah dan juga khalayak. Seperti tindakan yang sudah dilakukan
oleh Menteri Sosial, yaitu dengan cara menerbitkan Surat Edaran, nomor 2 Tahun 2003 tentang
Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia,
Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, tindakan yang juga
dilakukan oleh Kominfo yaitu dengan cara meminta kepada pengelola Tiktok untuk bisa men-
take down konten tersebut. Sebagai khalayak juga menanggapi persoalan seperti itu tidak bisa
dibiarkan begitu saja. Khalayak harus bisa merubah cara pandang dari yang pasif atau tidak
menanggap serius persoalan tersebut, tetapi menjadi lebih aktif lagi dengan cara meminimalisir
pemberian hadiah dan juga menonton konten-konten dengan bentuk seperti mengemis online