tua dengan cara mengemis, karena di dalam konten live streaming tersebut menjual peran orang
tua untuk bisa mengundang rasa iba dari penonton yang melihatnya lalu akhirnya tergerak untuk
bisa memberikan bantuan kepada khalayak tersebut. Padahal sebenarnya, jika dilihat dalam
kajian Undan-Undang Dasar yang merupakan Dasar Hukum di Indonesia, jelas sudah ada pasal
yang mengatur tentang pelarangan kegiatan eksploitasi tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2007, yang mana di dalam Pasal 1 nya ada yang menyatakan bahwa Eksploitasi adalah
tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada
pelacuran, kerja, atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan, penindasan,
pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum,
memindahkan, atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga
atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil