Mohon tunggu...
Zahrina Anggita
Zahrina Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2022

I want to share everythings knowledge.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Ngemis Online "Cari Uang atau Percobaan Eksploitasi?"

7 Januari 2024   21:11 Diperbarui: 8 Januari 2024   01:33 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
socialdocumentary.net

tua dengan cara mengemis, karena di dalam konten live streaming tersebut menjual peran orang

tua untuk bisa mengundang rasa iba dari penonton yang melihatnya lalu akhirnya tergerak untuk

bisa memberikan bantuan kepada khalayak tersebut. Padahal sebenarnya, jika dilihat dalam

kajian Undan-Undang Dasar yang merupakan Dasar Hukum di Indonesia, jelas sudah ada pasal

yang mengatur tentang pelarangan kegiatan eksploitasi tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor

21 Tahun 2007, yang mana di dalam Pasal 1 nya ada yang menyatakan bahwa Eksploitasi adalah

tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada

pelacuran, kerja, atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan, penindasan,

pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum,

memindahkan, atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga

atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun