Menurut positivisme hukum, hukum adalah aturan yang berlaku secara formal dan harus diikuti. Dalam konteks ini, pelanggaran terjadi ketika sertifikasi halal pada produk alkohol tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau bertentangan dengan norma-norma yang telah ditetapkan. Positivisme hukum menekankan pentingnya aturan yang tegas dan konsisten. Dalam kasus ini, adanya ketidaksesuaian antara status halal yang diberikan dengan kenyataan bahwa alkohol diharamkan menunjukkan adanya kesalahan yang harus segera diperbaiki.
2. Pandangan Sociological Jurisprudence
  Berdasarkan pendekatan sociological jurisprudence, hukum tidak hanya dilihat sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai cerminan dari norma sosial dan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Dalam hal ini, keputusan BPJH memberikan sertifikasi halal pada produk alkohol bertentangan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat Indonesia. Norma-norma ini, yang menolak konsumsi alkohol, sangat kuat di masyarakat muslim, dan sertifikasi halal pada produk semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan proses sertifikasi itu sendiri.
Kesimpulan
Sertifikasi halal pada produk alkohol menimbulkan berbagai perdebatan hukum dan sosial di Indonesia. Dari perspektif hukum Islam, produk beralkohol jelas bertentangan dengan prinsip Maqasid al-Syariah, qiyas, dan kaidah La Darar Wa La Dirar. Selain itu, aturan formal yang ditetapkan oleh MUI dan undang-undang juga menyebutkan bahwa produk yang terkait dengan alkohol tidak layak mendapatkan sertifikat halal.
Pandangan positivisme hukum menekankan perlunya tindakan tegas untuk mengoreksi kesalahan ini, sementara pendekatan sociological jurisprudence mengingatkan bahwa keputusan ini bertentangan dengan norma sosial dan agama yang dipegang teguh oleh masyarakat. Sertifikasi halal pada produk alkohol harus dievaluasi kembali agar lebih sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial yang berlaku di Indonesia, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses sertifikasi halal.
Zahra Rasya RahmaniÂ
222111009 HES5A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H