Mohon tunggu...
Zahra Laila
Zahra Laila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Formulasi Kebijakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

1 Juni 2024   01:52 Diperbarui: 1 Juni 2024   02:00 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan yang saat ini sangat dirasakan oleh masyarakat adalah keberadaan internet. Di Indonesia, jumlah masyarakat yang menggunakan internet meningkat setiap tahunnya. Menurut laporan yang diberikan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat sebanyak 1,4% dibanding tahun sebelumnya. 

Sekitar 79,5% penduduk Indonesia telah menggunakan internet, yaitu sebesar  221 juta orang. Jumlah yang tinggi ini dikarenakan kemudahan yang diberikan oleh internet. Kemudahan dalam akses informasi yang luas, komunikasi yang efektif, hiburan, serta kemudahan bertransaksi nyatanya membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan bermasyarakat.  Tidak hanya itu saja, tetapi keberadaan Internet juga menjadi sarana atau tempat masyarakat untuk mengekspresikan dirinya.

Kemudahan yang diberikan oleh digitalisasi tidak hanya memberikan efek yang positif tetapi juga negatif. Beredarnya data pribadi secara bebas dalam internet mendorong munculnya tindak-tindak kriminal yang dilakukan secara online seperti, pencurian maupun peretasan data. Pada tahun 2020, terjadi peretasan data milik pengguna aplikasi e-commerce yaitu Tokopedia. Tokopedia yang pada saat itu memiliki 91 juta pengguna mengalami kegagalan dalam menjaga privasi pelanggannya. Peretas atau yang biasa disebut hacker berhasil mencuri data para pengguna Tokopedia dan menjual data yang mereka peroleh dari aplikasi tersebut ke dark web. Tidak hanya Tokopedia, tapi pada tahun 2021, salah satu instansi pemerintah bahkan berhasil diretas. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), menyatakan bahwa data dari BPJS Kesehatan mengalami kebocoran dan diduga dijual di Raid Forums.

Rasa keamanan dan ketidakamanan yang dirasakan oleh masyarakat terkait keamanan data pribadinya mulai meningkat. Masyarakat  merasa dirugikan dengan adanya insiden-insiden tersebut. Adanya ketakutan dalam masyarakat bahwa kejadian tersebut dapat terulang kembali menjadikan masyarakat mulai mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan pasti. 

Tuntutan-tuntutan yang diberikan masyarakat kepada pemerintah akan masuk kedalam agenda setting sebelum diproses ke dalam formulasi kebijakan. Dimana formulasi tersebut berhasil membentuk kebijakan. Saat ini sudah terdapat kebijakan yang  ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi. Kebijakan ini mulai diinisiasi pada tahun 2016 dan baru disahkan pada tahun 2022.

FORMULASI KEBIJAKAN

Formulasi kebijakan diperlukan untuk mengatasi permasalahan publik agar tercapai tujuan tertentu yang diinginkan. Menurut Dunn (2002) Perumusan Kebijakan (Policy Formulation) merupakan pengembangan dan sintesis terhadap alternatif-alternatif pemecahan masalah. Menurut Sulistino(2013) Perumusan Kebijakan (Policy Formulating) adalah pengembangan alternatif-alternatif kebijakan dalam menghadapi masalah yang ada di dalam agenda publik. Dalam formulasi kebijakan, terdapat beberapa variabel penting yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan tersebut dapat ditetapkan.

  • Tujuan

Variabel pertama adalah penentuan tujuan. Penentuan tujuan penting untuk mempertimbangkan segala aspek yang ada sebelum kebijakan dibentuk. Dalam hal ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak digital mereka. Dalam UU PDP, pemerintah memastikan bahwa akan dikenakan sanksi pidana kepada masyarakat yang terbukti melanggar hak-hak digital yang dimiliki masyarakat lainnya.

  • Biaya

Pemerintah juga perlu memikirkan besaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk menetapkan kebijakan mengenai hak digital. Tidak terdapat besaran yang jelas mengenai jumlah anggaran yang diberikan oleh pemerintah. 

  • Kendala

Terdapat kesulitan tersendiri dalam menentukan bagaimana kebijakan akan diterapkan. Pengelolaan data yang luas tentunya memerlukan koordinasi dan sinkronisasi yang harmonis antara Kominfo, BSSN, dan Kepolisian. Tidak hanya itu saja, dalam pembentukannya pemerintah juga perlu menyesuaikan pembentukan kebijakan ini agar tidak hanya ditujukan pada masyarakat tetapi juga kepada pemilik usaha (sektor bisnis) yang terkait. Sumber daya yang memadai juga berpengaruh. Pemerintah perlu memiliki sumber daya yang memadai baik dari segi infrastruktur, kemampuan dan jumlah individu, serta ketersediaan anggaran yang cukup.

  • Efek Samping

Dibentuknya Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi memberikan dampak positif. Keberadaan UU PDP akan memperkuat kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan serta kewajiban yang dimiliki pihak-pihak yang memproses data, baik itu di sektor publik maupun privat. Keberadaan UU PDP yang memiliki kerangka hukum yang jelas akan membantu meningkatkan kepercayaan dan menimbulkan rasa aman dalam masyarakat kepada pemerintah. Tidak hanya itu saja, adanya kerangka hukum ini juga diharapkan akan meningkatkan inovasi terkait tata kelola pemrosesan data di Indonesia serta perlindungan yang menyeluruh terkait data pribadi.

  • Waktu

Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR RI pada tanggal 20 September 2022 yang  akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2024.

  • Resiko

Dalam resiko terdapat unsur tingkat pengendalian. Dalam hal ini, terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan dan regulator mengenai Perlindungan Data Pribadi.  Sesuai dengan yang tertera pada Pasal 58 mengenai Kelembagaan. Lembaga yang ditetapkan adalah Lembaga Pelaksana Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) yang berada di bawah Presiden. Tidak hanya itu saja, Bab V dan VI dalam UU PDP juga mengatur tentang bagaimana pemrosesan data dilakukan. Dalam Bab IV bahkan tertulis hak-hak yang dimiliki oleh pemilik data. Hal tersebut dicantumkan untuk memberikan kuasa atau kontrol penuh kepada pemilik data.

  • Derajat Urgensi

Data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang menjadikan keberadaanya perlu dijaga dan dilindungi. Sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dimiliki oleh negara dalam memastikan hak warga negaranya terpenuhi semakin mendorong untuk dibentuknya sistem hukum mengenai perlindungan data pribadi.

PERUMUSAN OPSI KEBIJAKAN

Inisiasi mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah dilakukan sejak tahun 2016 oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). RUU mengenai Perlindungan Data Pribadi pada awalnya didasarkan pada peraturan yang sudah ada sebelumnya. Aturan ini berada dalam bentuk Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Individu yang berlaku sejak 1 Desember 2016. Dengan pembentukan awalnya yang didasarkan pada Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016, dapat dilihat bahwa dalam proses pembentukannya RUU PDP ini merupakan bentuk adopsi kebijakan lain.

Dalam perumusannya, juga dilakukan teknik curah gagasan dimana dapat dibuktikan dengan dilakukannya pembahasan mengenai RUU PDP. Pada tahun 2020, RUU PDP dikirimkan kepada DPR RI dimana kemudian dilakukan tahapan Pendahuluan dan Pembicaraan tingkat I. Pada tahap Pembicaraan Tingkat I, dilakukan serangkaian rapat untk membahas RUU PDP yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI dengan Tim Panitia Kerja Pemerintah. Tim Panitia Kerja terus melakukan konsinyasi mengenai RUU PDP untuk menyusun formulasi yang tepat. Akhirnya, pada 20 September 2022 pada tahap Pembahasan Tingkat II, RUU PDP disahkan menjadi UU PDP dengan isi 16 bab dan 76 pasal.

Referensi

Website:

APJII, 9 November 2017, https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang. Accessed 31 May 2024.

Fachri, Ferinda K. "UU PDP Bakal Berlaku, Perusahaan Harus Bersiap Patuhi Aturan Perlindungan Data Pribadi." Hukumonline, 15 May 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-pdp-bakal-berlaku--perusahaan-harus-bersiap-patuhi-aturan-perlindungan-data-pribadi-lt6644eccf8c978/?page=all. Accessed 31 May 2024.

Finaka, Andrean W. "Perjalanan UU Perlindungan Data Pribadi." Indonesia Baik, 2023, https://indonesiabaik.id/infografis/perjalanan-uu-perlindungan-data-pribadi. Accessed 31 May 2024.

Hidayat, Rofiq. "Tantangan Implementasi UU PDP." Hukumonline, 20 September 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-implementasi-uu-pdp-lt632a9b0f04094/?page=all. Accessed 31 May 2024.

Ramli, Ahmad M. "Urgensi Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP Halaman all - Kompas.com." KOMPAS.com, 8 October 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/10/08/08384781/urgensi-lembaga-pelaksana-pelindungan-data-pribadi-dalam-uu-pdp#google_vignette. Accessed 32 May 2024.

Jurnal :

Mirnayanti, et al. "ANALISIS PENGATURAN KEAMANAN DATA PRIBADI DI INDONESIA." Analisis Pengaturan Keamanan Data, vol. 15, no. 01, 2023, pp. 16-30.

Undang-Undang : 

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tata Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun