Mohon tunggu...
Zahra Laila
Zahra Laila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Formulasi Kebijakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

1 Juni 2024   01:52 Diperbarui: 1 Juni 2024   02:00 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramli, Ahmad M. "Urgensi Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP Halaman all - Kompas.com." KOMPAS.com, 8 October 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/10/08/08384781/urgensi-lembaga-pelaksana-pelindungan-data-pribadi-dalam-uu-pdp#google_vignette. Accessed 32 May 2024.

Jurnal :

Mirnayanti, et al. "ANALISIS PENGATURAN KEAMANAN DATA PRIBADI DI INDONESIA." Analisis Pengaturan Keamanan Data, vol. 15, no. 01, 2023, pp. 16-30.

Undang-Undang : 

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tata Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun