Mohon tunggu...
Zahra Laila
Zahra Laila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Formulasi Kebijakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

1 Juni 2024   01:52 Diperbarui: 1 Juni 2024   02:00 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Resiko

Dalam resiko terdapat unsur tingkat pengendalian. Dalam hal ini, terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan dan regulator mengenai Perlindungan Data Pribadi.  Sesuai dengan yang tertera pada Pasal 58 mengenai Kelembagaan. Lembaga yang ditetapkan adalah Lembaga Pelaksana Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) yang berada di bawah Presiden. Tidak hanya itu saja, Bab V dan VI dalam UU PDP juga mengatur tentang bagaimana pemrosesan data dilakukan. Dalam Bab IV bahkan tertulis hak-hak yang dimiliki oleh pemilik data. Hal tersebut dicantumkan untuk memberikan kuasa atau kontrol penuh kepada pemilik data.

  • Derajat Urgensi

Data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang menjadikan keberadaanya perlu dijaga dan dilindungi. Sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dimiliki oleh negara dalam memastikan hak warga negaranya terpenuhi semakin mendorong untuk dibentuknya sistem hukum mengenai perlindungan data pribadi.

PERUMUSAN OPSI KEBIJAKAN

Inisiasi mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah dilakukan sejak tahun 2016 oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). RUU mengenai Perlindungan Data Pribadi pada awalnya didasarkan pada peraturan yang sudah ada sebelumnya. Aturan ini berada dalam bentuk Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Individu yang berlaku sejak 1 Desember 2016. Dengan pembentukan awalnya yang didasarkan pada Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016, dapat dilihat bahwa dalam proses pembentukannya RUU PDP ini merupakan bentuk adopsi kebijakan lain.

Dalam perumusannya, juga dilakukan teknik curah gagasan dimana dapat dibuktikan dengan dilakukannya pembahasan mengenai RUU PDP. Pada tahun 2020, RUU PDP dikirimkan kepada DPR RI dimana kemudian dilakukan tahapan Pendahuluan dan Pembicaraan tingkat I. Pada tahap Pembicaraan Tingkat I, dilakukan serangkaian rapat untk membahas RUU PDP yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI dengan Tim Panitia Kerja Pemerintah. Tim Panitia Kerja terus melakukan konsinyasi mengenai RUU PDP untuk menyusun formulasi yang tepat. Akhirnya, pada 20 September 2022 pada tahap Pembahasan Tingkat II, RUU PDP disahkan menjadi UU PDP dengan isi 16 bab dan 76 pasal.

Referensi

Website:

APJII, 9 November 2017, https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang. Accessed 31 May 2024.

Fachri, Ferinda K. "UU PDP Bakal Berlaku, Perusahaan Harus Bersiap Patuhi Aturan Perlindungan Data Pribadi." Hukumonline, 15 May 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-pdp-bakal-berlaku--perusahaan-harus-bersiap-patuhi-aturan-perlindungan-data-pribadi-lt6644eccf8c978/?page=all. Accessed 31 May 2024.

Finaka, Andrean W. "Perjalanan UU Perlindungan Data Pribadi." Indonesia Baik, 2023, https://indonesiabaik.id/infografis/perjalanan-uu-perlindungan-data-pribadi. Accessed 31 May 2024.

Hidayat, Rofiq. "Tantangan Implementasi UU PDP." Hukumonline, 20 September 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-implementasi-uu-pdp-lt632a9b0f04094/?page=all. Accessed 31 May 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun