Mohon tunggu...
Zahra Amalia S
Zahra Amalia S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Islam dan PPN

27 Maret 2023   19:34 Diperbarui: 27 Maret 2023   19:44 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para ulama' sepakat bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah dengan laki-laki yang menghamilinya adalah sah. Ulama' mazhab yang empat (Hantarafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) berpendapat bahwa pernikahan keduanya sah dan boleh bercampur sebagai suami istri, dengan ketentuan bila si pria itu menghamilinya dan kemudian baru ia mengawininya. 

Menurut KHI dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur mengenai persoalan pernikahan wanita hamil diluar nikah artinya jika dalam suatu pernikahan telah terpenuhi rukun dan syarat maka diperbolehkan, jadi pernikahan wanita hamil tersebut dianggap sah. 

6. Perceraian merupakan perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah SWT, apa saja yang dilakukan untuk menghindari perceraian ?

Hal yang dapat dilakukan untuk menghindari atau terhindar dari suatu perceraian yaitu :

* Dengan menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan

* Menghindari sifat egois 

* Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik 

* Menghindari tindakan kekerasan 

* Berdoa kepada Allah agar memiliki keluarga sakinah mawadah warohmah. 

7. Jelaskan judul buku nama peranan pengarang dan kesimpulan tentang buku yang telah direview serta inspirasi yang didapat setelah membaca buku !

Buku hukum waris Islam di Indonesia perbandingan kompilasi hukum Islam dan fiqih Sunni) merupakan karya yang ditulis oleh Dr.H sukris samardi S. Ag. M.H yang diterbitkan Aswaja pressindo bertujuan menguraikan tentang hukum waris Islam di Indonesia dilihat dari kompilasi hukum Islam dan fiqih Sunni. Di dalamnya membahas tentang hukum kewarisan yang dijelaskan secara terperinci. Tujuan dari adanya hukum waris yaitu agar keberadaan mengenai harta peninggalan tersebut dapat dibagi sesuai dengan hak nya masing-masing. Inspirasi yang dapat saya ambil dari buku ini yaitu saya menjadi lebih memahami tentang kewarisan secara hukum KHI dan hukum menurut pendapat lain ( fiqh sunni ) . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun