Mohon tunggu...
Zahra Amalia S
Zahra Amalia S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Islam dan PPN

27 Maret 2023   19:34 Diperbarui: 27 Maret 2023   19:44 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d. Calon pasangan harus matang secara mental dan fisik

e. Mempersulit terjadinya perceraian

f. Hak dan status pasangan adalah seimbang

  Syarat-syarat perkawinan merupakan suatu komponen yang harus ada dan yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan. Jadi syarat perkawinan yang harus ada meliputi :

- Harus berdasarkan persetujuan kedua mempelai.

- Mendapatkan izin dari orang tua.

- Usia kedua mempelai telah terpenuhi atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

- Kedua mempelai tidak ada hubungan darah.

- Tidak terikat pernikahan dengan orang lain. 

3. Analisis tentang mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatkan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN? Serta bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan.

Yang melatarbelakangi suatu pernikahan tidak dicatatkan langsung di depan PPN yaitu di karenakan tidak terpenuhinya syarat dan atau rukun perkawinan ( salah satu mempunyai istri atau suami, kedua mempelai berbeda agama, menikah secara kontrak ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun