d. Calon pasangan harus matang secara mental dan fisik
e. Mempersulit terjadinya perceraian
f. Hak dan status pasangan adalah seimbang
 Syarat-syarat perkawinan merupakan suatu komponen yang harus ada dan yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan. Jadi syarat perkawinan yang harus ada meliputi :
- Harus berdasarkan persetujuan kedua mempelai.
- Mendapatkan izin dari orang tua.
- Usia kedua mempelai telah terpenuhi atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Kedua mempelai tidak ada hubungan darah.
- Tidak terikat pernikahan dengan orang lain.Â
3. Analisis tentang mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatkan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN? Serta bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan.
Yang melatarbelakangi suatu pernikahan tidak dicatatkan langsung di depan PPN yaitu di karenakan tidak terpenuhinya syarat dan atau rukun perkawinan ( salah satu mempunyai istri atau suami, kedua mempelai berbeda agama, menikah secara kontrak ).