Mohon tunggu...
Zahra Amalia S
Zahra Amalia S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Waris Islam di Indonesia

11 Maret 2023   22:46 Diperbarui: 11 Maret 2023   22:52 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA (Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Sunni)

Penulis : Dr. H.A.Sukris Sarmadi, S.Ag.MH

Penerbit : Aswaja Pressindo

ISBN 10: 602-18665-4-1         ISBN 13: 978-602-18665-4-2

Ukuran Buku : 14.5 x 21 cm

Halaman : vi + 156 Halaman

Buku HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA (Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Sunni) terbitan Aswaja Pressindo merupakan hasil karya yang ditulis oleh Dr. H.A.Sukris Sarmadi, S.Ag.MH bertujuan menguraikan tentang hukum waris Islam di Indonesia dilihat dari perbandingan kompilasi hukum Islam dan fiqh Sunny. Selain itu penulisan buku ini menjadi sumber bacaan bagi seseorang yang ingin mengetahui tentang kewarisan secara lebih spesifik.

Studi hukum Islam sebagai kajian normatif agama. Hal ini muncul dikarenakan studi hukum waris berkaitan dengan teks normatif berupa Alquran dan as-sunnah. Historistik dan praktik pembagian waris Islam di pengadilan agama. Hukum waris Islam muncul bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia.

Ruang lingkup kewarisan ada dalam pasal 171 kompilasi hukum Islam yang membahas tentang hukum kewarisan, pewaris, ahli waris, harta peninggalan, harta warisan, wasiat, hibah, anak angkat, dan Baitul mal. Tujuan dari adanya hukum waris yaitu agar keberadaan mengenai harta tersebut dapat dibagi sesuai dengan haknya masing-masing.

Dalam penetapan para ahli waris terdiri dari dua sebab memperoleh kewarisan yakni nasabiyah( perkawinan) dan sababiyah(kekerabatan). Sebelum melakukan pembagian warisan kewajiban ahli waris yaitu mengurus dan menyelesaikan sampai memakamkan jenazah, menyelesaikan utang-utang atau pengobatan, menyelesaikan wasiat pewaris kemudian membagikan harta warisan kepada ahli waris yang berhak.

Dalam hukum kewarisan terdapat 5 prinsip filosofis hukum kewarisan Islam yang disepakati para ahli hukum Islam yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun