Mohon tunggu...
Zafira Zafira
Zafira Zafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hewan kesukaan kucing, makanan kesukaan coklat, minuman kesukaan kopi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Operasi Plastik Perspektif Al-Qur'an

8 November 2024   19:47 Diperbarui: 8 November 2024   21:27 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I.Pendahuluan

Al-Qur'an dan Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang berubah seiring berjalannya waktu. Al-Qur'an dan Sunnah juga banyak menggambarkan permasalahan yang muncul dalam kehidupan manusia, seperti permasalahan mengenai operasi plastik. operasi sendiri merupakan ilmu kedokteran yang mengacu pada perubahan bentuk sesuatu melalui prosedur pembedahan. Semula operasi dilakukan hanya untuk kepentingan medis saja, namun kini operasi plastik dilakukan untuk tujuan kosmetik. Sebenarnya hal seperti perubahan bentuk sudah ada sejak lama, namun istilahnya saja yang berbeda. Seperti halnya orang Dayak yang memakai anting agar telinganya lebih panjang.

Perkembangan teknologi medis telah membuka peluang bagi manusia untuk memodifikasi penampilan fisik mereka melalui berbagai prosedur, salah satunya adalah operasi plastik. Fenomena ini semakin meningkat di masyarakat modern, terutama dengan munculnya tren-tren kecantikan global yang mempengaruhi standar estetika. Salah satu contoh yang sedang populer adalah "pigy nose" atau hidung babi, sebuah prosedur operasi plastik yang sedang menjadi tren di Turki. Prosedur ini bertujuan untuk membentuk ujung hidung yang lebih bulat dan terangkat, mirip dengan hidung babi. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran standar kecantikan lokal.

Namun, popularitas operasi plastik juga memicu kontroversi, terutama dari perspektif agama dan budaya. Banyak yang mempertanyakan kesesuaian praktik ini dengan ajaran agama, termasuk dalam konteks Islam. Al-Quran, sebagai pedoman utama umat Muslim, tidak secara eksplisit membahas operasi plastik, namun mengandung prinsip-prinsip yang dapat diinterpretasikan terkait modifikasi tubuh dan konsep fitrah (keadaan alami).

Permasalahan utama yang muncul adalah bagaimana menyeimbangkan keinginan individu untuk meningkatkan penampilan dengan prinsip-prinsip agama dan etika. Apakah operasi plastik dapat dianggap sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah atau justru merupakan penolakan terhadap takdir? Bagaimana Al-Quran dapat memberikan panduan dalam menghadapi dilema ini? Dan apa implikasi dari meningkatnya tren operasi plastik bagi masyarakat, terutama dalam konteks nilai-nilai Islam?

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif Al-Quran terhadap operasi plastik dan menganalisis implikasinya bagi masyarakat. Dengan mempertimbangkan ayat-ayat Al-Quran yang relevan, studi ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang posisi Islam terhadap praktik modifikasi tubuh modern ini. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas dampak sosial, psikologis, dan etis dari meningkatnya popularitas operasi plastik di kalangan masyarakat Muslim.

II.Pembahasan

A.Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan Operasi Plastik

Operasi plastik berasal dari kata operasi dan plastik. Operasi berarti pembedahan, sedangkan plastik berarti berubah bentuk. Kata Plastik sendiri berasal dari kata plasein (bahasa Kuno), plastiec (Belanda), plasticos (bahasa Latin), dan plastic (bahasa Inggris). Secara terminologi atau istilah, operasi plastik berarti berubah bentuk melalui pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang satu ketempat yang lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang dioperasi.

Operasi plastik atau yang lebih dikenal dengan Plastic Surgery (dalam bahasa Arab disebut Jirahah al-Tajmil) adalah bedah atau operasi yang dilakukan untuk memperbaiki bagian anggota tubuh baik yang tampak ataupun tidak, baik dengan cara ditambah ataupun dikurangi ataupun dibuang, dengan tujuan memperbaiki fungsi dari anggota tersebut, Ketika anggota tubuh tersebut berkurang, lepas atau rusak.

Persoalan operasi plastik dalam pandangan Hukum Islam termasuk masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena belum dikenal, baik sebelum maupun sesudah zaman imam madzhab fiqh yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali. Oleh sebab itu, dalam literatur fiqh klasik tidak dijumpai pembahasan ini. Pembahasan operasi plastik baru yang muncul dalam masail fiqhiyah al- haditsah (permasalahan fiqh kontemporer) yang tidak lain merupakan hasil ijtihad ulama fiqh modern.

 Ulama fiqh modern meninjau persoalan operasi plastik dari sisi tujuan dilakukannya operasi tersebut. Misalnya, Abdul Salam Abdurrahim as-Sakari, ahli fiqh modern dari Mesir, dalam bukunya al-A'da al-Adamiyyah min Manzur al-Islam (Anggota Tubuh Manusia dalam Pandangan Islam), membagi operasi plastik menjadi dua, yaitu operasi plastik dengan tujuan pengobatan dan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri. Selanjutnya Abdul Salam Abdurrahim as-Sakari juga membagi operasi plastik dengan tujuan pengobatan menjadi dua bagian, operasi plastik yang bersifat daruri (vital atau penting) dan operasi plastik yang bersifat dibutuhkan.

 Manusia merupakan makhluk Allah yang mulia dan sempurna penciptaannya. Hal ini telah disebutkan dalan firman Allah SWT yang berbunyi:

"Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna." (Qs. at-Tin : 4)

Imam Ali Ashabuni mengemukakan tentang surat ini bahwa Allah SWT

menciptakan setiap hamba-Nya dengan kesempurnaan, serta pemahaman berupa akal dan akhlak yang baik. Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan manusia untuk selalu memperhatikan karunia-Nya dengan menjaga dan merawat apa yang telah Ia beri. Islam memperkenankan agar setiap orang selalu memperhatikan penampilannya agar terjaga auratnya, berhias, serta merawat diri untuk mensyukuri nikmat yang telah Allah anugerahkan.

Namun sering kali manusia berbuat zalim, mengingkari nikmat yang Allah anugerahkan, mengeluh atas cobaan yang diberikan, dan juga kikir. Allah menjelaskan dalam Kitab-Nya bahwa haram bagi orang yang mengubah apa yang diciptakan, baik itu wajah, badan atau perubahan lainnya. Salah satu bukti penyimpangan terhadap Allah yang menjadi perhatian utama mufasir hingga saat ini ialah mengubah sesuatu yang telah diciptakan-Nya.

Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat Islam, memuat berbagai ayat yang dapat ditafsirkan berkaitan dengan modifikasi tubuh. Adapun bunyinya;

"Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya. Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata."(Qs. An-Nisa 119)

Ayat ini datang sebagai kecaman atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah. Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram, karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Surah an-Nisa' ayat 119 juga menjadi landasan bagi Imam al-Qurtubi berpendapat. Menurutnya, bahwa merubah ciptaan Allah dalam bentuk apapun yang tidak ada kaitan dengan kesehatan merupakan perbuatan yang dilarang, seperti membuat tato, memotong (pinggir) gigi, mengebiri manusia, homoseksual, berpakaian dan bertingkah laku seperti manusia lawan jenisnya, dan lain sebagainya.

Pendapat senada juga dikemukakan Muhammad bin Yusuf al-Shahid Abi Hayyan al-Andalusi. Menurutnya, dilarangnya operasi plastik karena termasuk melakukan perubahan terhadap ciptaan Allah SWT. Hal seperti ini dengan tegas dijelaskan dalam surah an-Nisa' ayat 119 dan surah ar-Rum ayat 30. "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." Alasan lainnya adalah bahwa operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk kategori perbuatan berlebih-lebihan. Dimana Allah SWT tidak menyukai suatu perbuatan yang dilakukan secara berlebih-lebihan (QS. Al-A'raaf [7] ayat 31-32), menipu orang lain, riya' dan maksiat. Sementara para ahli fiqh mengharamkan operasi plastik untuk mempercantik diri terdapat dalam hadits Rasulullah SAW: "Allah mengutuk para wanita yang menato dan yang minta ditato, mencukur alis atau minta dicukurkan, mengikir gigi atau yang minta dikikir giginya supaya menjadi cantik, yang semuanya itu dimaksudkan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah" (HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim, At-Tarmidzi, Abu Daud, Nasa'i, dan Ibn Majah).

Dalam kitab al-Tafsirul Wajiz menerangkan perubahan ciptaan Allah SWT yang dilarang agama ialah perubahan pada organ fisik manusia. Dalam Tafsir al-Munir disebutkan bahwa maksud dari mengubah adalah mengubah ciptaan Allah, baik bentuk ataupun sifat, seperti mengebiri budak, menusuk mata, memotong telinga, membuat tato, merenggangkan gigi dan menyambung rambut, karena kebiasaan ini menghubungkan perempuan kepada zina.

Ayat ini dari sisi umum lafaz melarang semua jenis mengubah bentuk dari ciptaan Allah. Maka pada bedah plastik yang mengalami perubahan bentuk dari dasar ciptaan Allah juga merupakan sebagai bentuk tipu daya kesesatan dari setan. Bahkan sebagian ulama klasik menyebutkan bahwa mengebiri pada binatang juga termasuk dalam mengubah bentuk, namun para fuqaha memberi keringanan pada perkara mengebiri hewan ternak untuk kebutuhan maka boleh untuk hewan kecil yang halal dimakan, dan haram pada selainnya.

Mengubah ciptaan Allah tidak hanya ditafsirkan tentang mengubah pada fisik saja. Dalam Hasyiyat al-Shawi yang menjelaskan Tafsir al-Jalalain, Syeikh Ahmad al-Shawi al-Maliki menyebutkan bahwa Firman Allah SWT. tentang mengubah ciptaan Allah yaitu mengubah sesuatu yang telah Allah SWT ciptakan. Termasuk di antaranya mengubah sifat-sifat Nabi SAW yang dilakukan oleh kaum Yahudi dan Nasrani, dan mengubah kitab-kitab yang Allah turunkan kepada mereka. Di antaranya juga mengubah rambut dengan menyambungnya dan mengubah tubuh dengan membuat tato.

Sementara dalam Tafsir al-Khazin, Syeikh Alauddin Muhammad al-Syafi'i juga menafsirkan firman Allah SWT. "Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah" dalam beberapa tafsiran. Menurut Ibnu Abbas mengubah ciptaan Allah adalah mengubah agama Allah, mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Sementara pendapat lain mengatakan mengubah ciptaan Allah adalah mengubah fitrah yang telah Allah ciptakan atas bentuknya. Ada juga pendapat yang mengatakan mungkin dimaksudkan ayat ini kepada mengubah keadaan yang berkaitan dengan dzahir, seperti tato dan menyambung rambut.

B.Hukum Operasi Plastik

Hukum operasi plastik dalam islam dibolehkan jika memang benar benar mendesak atau memerlukannya. Tetapi jika dilakukan demi tanpa dasar maka hukumnya dilarang. Sampai saat ini kontrofersi tentang boleh tidaknya operasi plastik dalam islam masih diperbincangkan, di dalam islam sendiri ada pendapat mengenai hukum operasi plastik yang mengatakan bahwasannya hukum operasi plastik itu mubah dan haram.

1.Operasi plastik yang diperbolehkan

Operasi plastik diperbolehkan jika mempunyai tujuan untuk memperbaiki cacat dalam tubuh atau kerusakan yang dialami organ tubuh. operasi plastik yang demikian tertera dalam dalil berikut: "wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya" (HR Tirmidzi). Dari hadits tersebut bisa dilihat bahwa jika seseorang sakit maka berusahalah untuk mencari obatnya agar bisa kembali sehat seperti sedia kala sehingga aktivitasnya tidak terganggu.

Selain itu operasi plastik yang dilakukan dalam keadaan darurat juga diperbolehkan jika memang akan ada efek samping yang membahayakan pasien, seperti di dalam fiqih juga dijelaskan bahwa hal darurat dapat memperbolehkan hal yang dilarang. dalilnya adalah kisah sahabat Urfujah bin As'ad radhiallahu 'anhu yang menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki

2.Operasi plastik yang dilarang

Dalam islam Allah memperbolehkan seseorang untuk mempercantik diri selagi tidak berlebihan, apalagi jika sampai mengubah apa yang telah allah berikan kepadanya. Operasi plastik dilarang jika dilakukan berdasarkan niat untuk mempercantik diri semata-mata karena kepuasan batin, hal ini diharamkan karena itu sama saja kita mengubah ciptaan Allah dan kita tidak mensyukuri apa yang diberikan oleh Allah. Operasi yang dilandasi oleh nafsu dan pamer itu tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan sikap sombong dan rasa angkuh.

Ada beberapa contoh operasi plastik yang diharamkan, yaitu menyambung rambut dan membuat tattoo menguah jenis kelamin, serta sulam bibir dan alis.

C.Implikasi Operasi Plastik bagi Masyarakat

Operasi plastik, baik untuk tujuan estetika maupun rekonstruksi, telah menjadi fenomena yang berkembang pesat dalam masyarakat modern. Fenomena ini membawa berbagai implikasi yang signifikan, terutama dalam konteks psikologis, standar kecantikan, serta tekanan sosial dan budaya. Berikut adalah pembahasan mengenai tiga poin utama tersebut.

Operasi plastik dapat memiliki dampak psikologis yang kompleks. Di satu sisi, banyak individu melaporkan peningkatan rasa percaya diri dan kesehatan mental setelah menjalani prosedur ini. Penelitian oleh Jurgen Margraf menunjukkan bahwa pasien merasa lebih baik tentang diri mereka setelah operasi, yang dapat mengurangi risiko depresi dan meningkatkan kebahagiaan secara keseluruhan. Namun, di sisi lain, ada juga risiko yang signifikan. Ketidakpuasan terhadap hasil operasi dapat menyebabkan stres dan masalah psikologis lainnya, termasuk gangguan seperti body dysmorphic disorder, di mana seseorang merasa tidak puas dengan penampilan fisiknya meskipun secara objektif tidak ada masalah. Selain itu, komplikasi fisik dari operasi seperti kerusakan saraf atau infeksi juga dapat menambah beban psikologis pada pasien.

Operasi plastik berkontribusi pada pergeseran standar kecantikan dalam masyarakat. Di banyak budaya, ada kecenderungan untuk mengadopsi standar kecantikan yang semakin sempit dan spesifik, seperti kulit putih, hidung mancung, dan wajah berbentuk V. Hal ini sering kali dipicu oleh media massa dan media sosial yang menampilkan citra ideal yang tidak realistis. Misalnya, di Asia Timur, operasi plastik menjadi sangat populer sebagai cara untuk mencapai standar kecantikan yang ditetapkan oleh industri kecantikan. Ini menciptakan tekanan bagi individu untuk memenuhi ekspektasi tersebut, sering kali dengan mengorbankan kesehatan mental dan fisik mereka.

Standar kecantikan yang berkembang di masyarakat sangat dipengaruhi oleh tren dan budaya populer. Di Turki, salah satu tren yang sedang populer adalah pigy nose, yaitu bentuk hidung yang lebih kecil dan mancung. Tren ini mencerminkan perubahan dalam persepsi kecantikan di mana banyak orang merasa perlu untuk mengubah bentuk hidung mereka agar sesuai dengan standar kecantikan yang baru

Tekanan sosial juga memainkan peran penting dalam meningkatnya permintaan akan operasi plastik. Lingkungan sosial, termasuk teman sebaya dan keluarga, sering kali memberikan dorongan untuk tampil sesuai dengan standar kecantikan tertentu. Aksesibilitas prosedur bedah plastik yang semakin mudah dan biaya yang lebih terjangkau juga mendorong lebih banyak orang untuk mempertimbangkan operasi sebagai solusi untuk meningkatkan penampilan mereka. Selain itu, pengaruh figur publik seperti selebriti dan influencer di media sosial memperkuat norma-norma kecantikan yang baru ini, menciptakan siklus di mana individu merasa tertekan untuk melakukan perubahan fisik agar diterima secara sosial.

D.Alternatif Islami untuk Meningkatkan Penampilan

Dalam Islam, terdapat berbagai cara untuk meningkatkan penampilan yang tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga mencakup kecantikan batin. Berikut adalah beberapa alternatif yang dapat diterapkan:

1.Menjaga Kesehatan dan Kebersihan Diri

Menjaga kesehatan dan kebersihan diri adalah bagian integral dari ajaran Islam. Kebersihan dianggap sebagai bagian dari iman, dan banyak praktik dalam Islam yang mendukung hal ini.

a)Wudhu : Selain sebagai syarat sah dalam salat, wudhu memiliki manfaat untuk kesehatan kulit. Dengan berwudhu, kotoran dan debu yang menempel di wajah dapat dihilangkan, sehingga kulit menjadi lebih bersih dan segar.

b)Perawatan Rutin: Merawat diri melalui mandi secara teratur, menjaga kebersihan gigi, dan merapikan rambut juga dianjurkan. Ini tidak hanya meningkatkan penampilan tetapi juga kesehatan secara keseluruhan.

2.Meningkatkan Inner Beauty

Inner beauty atau kecantikan dari dalam adalah konsep yang sangat dihargai dalam Islam. Kecantikan sejati tidak hanya terletak pada penampilan fisik, tetapi juga pada akhlak dan perilaku seseorang.

a)Akhlak yang Baik: Memiliki perilaku yang baik dan bersikap positif terhadap orang lain adalah cara untuk memancarkan inner beauty. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits, "Segala puji bagi Allah, Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah rupamu, maka perindah pula akhlakmu".

b)Senyum: Tindakan sederhana seperti tersenyum dapat meningkatkan aura positif dan membuat seseorang terlihat lebih menarik. Senyum juga memiliki manfaat bagi kesehatan mental dan fisik.

3.Konsep Qanaah (Kepuasan Diri) dalam Islam

Qanaah atau kepuasan terhadap apa yang dimiliki, mengajarkan umat Islam untuk menerima diri mereka sendiri dengan penuh syukur. Hal ini sangat penting dalam konteks penampilan.

a)Menerima Diri Sendiri: Menghargai keunikan diri dan tidak terjebak dalam perbandingan dengan orang lain membantu mengurangi rasa tidak puas terhadap penampilan fisik.

b)Fokus pada Kecantikan Batin: Dalam Islam, lebih penting untuk mempercantik hati daripada hanya fokus pada penampilan luar. Kecantikan batin akan terpancar melalui akhlak yang baik dan sikap positif terhadap kehidupan.

III.Kesimpulan

Hukum operasi plastik dalam islam dibolehkan jika memang benar benar mendesak atau memerlukannya. Tetapi jika dilakukan demi tanpa dasar maka hukumnya dilarang. Operasi plastik dilarang jika dilakukan berdasarkan niat untuk mempercantik diri semata-mata karena kepuasan batin, hal ini diharamkan karena itu sama saja kita mengubah ciptaan Allah dan kita tidak mensyukuri apa yang diberikan oleh Allah.

Meskipun tidak ada ayat yang secara eksplisit membahas praktik modifikasi tubuh modern seperti tato atau operasi plastik, terdapat beberapa ayat yang sering dijadikan rujukan dalam diskusi tentang topik ini. Ayat-ayat tersebut umumnya berbicara tentang menjaga kesucian dan keaslian ciptaan Allah, serta larangan mengubah apa yang telah Allah ciptakan. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah Surah An-Nisa ayat 119, yang berbicara tentang godaan setan untuk mengubah ciptaan Allah.

Secara keseluruhan, implikasi dari operasi plastik bagi masyarakat sangat luas dan beragam. Meskipun dapat membawa manfaat dalam hal peningkatan kepercayaan diri dan penanganan kondisi medis tertentu, ada juga risiko signifikan terkait kesehatan mental dan fisik serta pengaruh negatif terhadap persepsi kecantikan yang dapat menyebabkan tekanan sosial yang berlebihan. Dan dengan menerapkan alternatif-alternatif Islami untuk meningkatkan penampilan, umat Islam dapat meningkatkan penampilan mereka secara holistik, menciptakan keseimbangan antara kecantikan fisik dan spiritual serta memperkuat rasa syukur terhadap ciptaan Allah.

DAFTAR PUSTAKA

Dahlan, Syafira Fitri. Operasi Plastik dalam Islam. UIN Gorontalo : Gorontalo

Maghfirah, Nurul dan Heniyan. 2015. Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam. Magelang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

al-Azizi, Abid Syukur. 2015. Buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah. Yogyakarta: Diva Press.

Masrury, Farhan. 2022. Pandangan Al-Qur'an Terkait Merubah Bentuk Tubuh, TALIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu, Vol. 1, No. 2.

Shihab, M. Quraish. 2007. wawasan al-Qur'an (Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: PT Mizan Pustaka.

Qardawi, Muhammad Yusuf. 1993. Halal Haram dalam Islam. PT Bina Ilmu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun