Su ul adab, adab yang tidak baik. Terkait kesopanan, tata krama, norma, dan semacamnya.
Lazim berlaku, su ul adab jadi penyebab tidak berkah, atau kurang berkah. Apapun yang di-su ul adab-i.
Di era milenial, orang bebas berkarya di dunia maya. Tentu, sesuai dengan tata krama ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Indonesia memiliki undang-undang tentang hal ini. Jika tidak salah No.11 tahun 2008.
Search dan baca sendiri. Ketik saja, "Undang-undang ITE". Jika berjodoh, pasti bertemu, cie...cie.
Katanya, ini cyber law pertama di Bumi Pertiwi. Aku kurang faham, percaya saja dech.
Pahami, amalkan. Agar tak menyesal dikemudian hari. Bagi Anda yang sering update status, copy paste, edit, share, dan teman-temannya.
Berlalu lalang buah pikiran, hasil olah rasa, karya cipta orang atau komunitas.Â
Berbagai platform, media dapat digunakan.
Gratis atau berbayar. Terdaftar pada penerbit tertentu atau freelance. Teks, gambar, audio, video, dan berbagai jenis ekstensi lain.
Semua hal. Positif, negatif, menarik, nggilani, inspiratif, candaan, dan tetek bengek-nya.
Semua ada di dunia khayalan, "maya".