Mohon tunggu...
ZACKY SYAHPURNAMA
ZACKY SYAHPURNAMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Zacky

Happy.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:28 Diperbarui: 11 September 2023   11:23 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metode Penelitian :

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yturidis normatif. pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia bagi narapidana yang melakukan kejahatan narkotika di lembaga pemasyarakatan dan rintangan dalam pelaksanaan hukuman mati dalam kasus distribusi narkotika di lapas oleh narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati. Analisis deskriptif digunakan untuk memeriksa faktor-faktor yang menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan hukuman mati. Secara keseluruhan metode kualitatif digunakan dalam rangkaian penelitian hingga mencapai penarikan kesimpulan.

Obyek Penelitian : 

Objek penelitian dalam sumber-sumber yang disediakan adalah pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia bagi narapidana yang melakukan kejahatan narkotika di lapas dan rintangan dalam pelaksanaan hukuman mati dalam kasus distribusi narkotika di lapas oleh narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati. Hal ini tercermin ketika ambil saja Salah satu contohnya adalah kasus pengendalian narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan yang dilakukan oleh narapidana LAPAS Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Medan yaitu Togiman alias Toni alias Toge atau yang dikenal dengan sebutan Toni Toge. Meskipun sudah mengantongi 2 vonis hukuman mati, pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada Toni Toge masih belum ditentukan. Selain kasus Toni Toge juga ada kasus yang serupa yaitu terhadap kasus tindak pidana narkotika Amiruddin alias Amir Aco alias Rahman dimana meskipun sudah divonis hukuman mati, terpidana masih belum dieksekusi. Berdasarkan contoh tersebut dapat terlihat meskipun terpidana tindak pidana narkotika telah diberikan hukuman yang paling tertinggi yaitu hukuman mati akan tetapi tidak berpengaruh untuk menghentikan para narapidana tersebut untuk melakukan kembali tindak pidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pemberian hukuman mati bagi Bandar Narkoba merupakan salah satu bentuk keseriusan negara terhadap penanganan kasus narkotika di negara ini.

Pendekatan Penelitian :

Pendekatan penelitian yakni pendekatan kasus dimana pengendalian narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan yang dilakukan oleh narapidana LAPAS Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Medan yaitu Togiman alias Toni alias Toge atau yang dikenal dengan sebutan Toni Toge.  Dalam situasi tersebut penjatuhan hukuman mati , penelitian berusaha menelaah bagaimana apabila terjadi pemberian grasi dari presiden. Hal ini sejalan dengan (PK) dan pemberian grasi oleh Presiden dapat menjadi alasan terpidana untuk menunda eksekusi hukuman matinya, seperti pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi Terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghapus berlakunya Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Penelitian memanfaatkan ata untuk penelitian diperoleh melalui studi literatur, menggunakan bahan hukum primer yang didukung oleh materi hukum sekunder.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data :

Data diperoleh melalui studi literatur, yang menunjukkan penggunaan materi hukum sekunder untuk mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan penegakan hukum dan hambatan dalam pelaksanaan hukuman mati untuk kejahatan narkotika di lembaga pemasyarakatan.

Hasil Penelitian dan Pembahasan : Studi tersebut menemukan bahwa pelaku pelanggaran perdagangan narkotika yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan dapat diberikan sanksi pidana dan sanksi administratif. Dalam penjatuhan sanksi bagi pelaku tindak pidana khususnya pengedar seperti kasus terpidana Togiman alias Toni alias Toge atau yang lebih dikenal sebagai Tony Toge yang meskipun sedang melaksanakan masa tahanan sebagai menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dikarenakan kasus peredaran narkotika sebelumnya, maka kepadanya diberlakukannya Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan pemaparan diatas pelaku tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarkatan yang terdiri dari narapidana, dan sipir atau petugas Lapas yang dalam hal ini, penegakan hukum yang dilakukan adalah berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan sanksi pidana penjara terhadap sipir atau petugas lapas dan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan yaitu berupa penjatuhan sanksi administrative terhadap narapidana. Faktor-faktor yang menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan hukuman mati untuk distribusi narkotika di lembaga pemasyarakatan antara lain faktor legislasi, faktor penegakan hukum, faktor fasilitas dan fasilitas, dan faktor masyarakat.Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia bagi narapidana yang terlibat dalam kejahatan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan hambatan dalam pelaksanaan hukuman mati untuk distribusi narkotika di lembaga pemasyarakatan. Studi ini menekankan perlunya penegakan hukum yang efektif dan pertimbangan berbagai faktor untuk mengatasi tantangan dalam melaksanakan hukuman mati untuk kejahatan narkotika di lembaga pemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun