Mohon tunggu...
ZACKY SYAHPURNAMA
ZACKY SYAHPURNAMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Zacky

Happy.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:28 Diperbarui: 11 September 2023   11:23 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Volume & Tahun : Vol 1 No 1 - Juni 2021

Link Artikel Jurnal : https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRIH/article/view/59

 

Pendahuluan / Latar Belakang : 

Jurnal yang berjudul “Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUUXIII/2015” ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.

 

Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia bagi narapidana yang melakukan kejahatan narkotika di lembaga pemasyarakatan dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hukuman mati dalam kasus distribusi narkotika di lembaga pemasyarakatan oleh narapidana terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif sebagai spesifikasi penelitian. Faktor-faktor yang menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan hukuman mati antara lain faktor legislasi, faktor penegakan hukum, faktor fasilitas dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam pelaksanaan hukuman mati untuk kejahatan narkotika di lembaga pemasyarakatan, terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Diawali dengan kasus pengendalian narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan yang dilakukan oleh narapidana LAPAS Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Medan yaitu Togiman alias Toni alias Toge atau yang dikenal dengan sebutan Toni Toge. Meskipun sudah mengantongi 2 vonis hukuman mati, pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada Toni Toge masih belum ditentukan. Selain kasus Toni Toge juga ada kasus yang serupa yaitu terhadap kasus tindak pidana narkotika Amiruddin alias Amir Aco alias Rahman dimana meskipun sudah divonis hukuman mati, terpidana masih belum dieksekusi. Akan tetapi hal tersebut dibatalkan karena terpidana mendapatkan grasi yang diberikan oleh presiden. Dari sannalah penelitian ini didasarkan bagaiman implementasui eksekusi terpidana mati dalam tatana hukum di indonesia.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Konsep permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana sebenarnya hukum di indonesia dilaksanakan dan bagaimana sebaiknya menanggapi sudut pandang hgak asasi manusia terhadap hukuman atau terpidana mati.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi teori pemidanaan, teori faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana yaitu menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum bukan semata-mata pelaksanaan perundang-undangan saja, namun terdapat juga faktor-faktor yang mempengaruhinya, yaitu sebagai Faktor Perundang-undangan (Substansi hukum), Faktor penegak hukum, Faktor sarana dan fasilitas, Faktor masyarakat, dan Faktor kebudayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun