Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pentingnya Publikasi Daftar Riwayat Hidup Peserta Pemilu

3 November 2023   08:46 Diperbarui: 4 November 2023   07:07 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski begitu, para pemilih seperti saya tentu juga dibolehkan untuk menilai. Yang setuju daftar riwayat hidupnya di publis, patut di apresiasi. Kalau perlu bantu kampanyekan. Silahkan jadikan prioritas utama untuk dipilih.

Sebaliknya yang menolak. Yakin saya ada sesuatu yang disembunyikan. Kalau sudah begini, jauhi saja. Sama seperti yang setuju tadi, kalau perlu kampanyekan juga. Tapi untuk di tolak. Bukan diberi suara.

Terpilihnya caleg berkualitas dan parpol amanah merupakan tujuan utama publikasi daftar riwayat hidup oleh KPU. Sayang sekali cuma setengah hati. Karena masih perlu ijin dari yang bersangkutan.

Andai DPR-RI sebagai pencipta regulasi punya kemauan politis, pasti banyak yang mendukung. Jadikan saja publis daftar riwayat hidup sebagai salah satu syarat. Yang kedudukannya sama seperti ijazah bagi caleg dan akte pendirian dari Kemenkumham bagi parpol.

Masih adakah waktu melahirkan syarat itu, mengingat pemilu tinggal sekitar tiga bulan lagi..? Terlebih DCT sudah akan di umumkan hari Sabtu besok hari. Waktunya amat mepet sekali. Jawabnya tergantung itikad baik.

Kalau mau, ya bisa. Tapi kalau tidak, ya pasti tidak mungkin. Alasannya, tidak cukup waktu bagi DPR-RI untuk memproses amandemen undang-undang pemilu, khususnya yang mengatur tentang syarat sebagai peserta pemilu.

Meski demikian, masih ada solusi alternatif  yang bisa diambil oleh KPU, dalam rangka memberi informasi soal latar belakang dan kredibilitas para peserta pemilu yang layak dipilih oleh rakyat.

Solusi alternatif itu ialah mengumumkan kepada khalayak, siapa saja caleg dan parpol yang tak memberi ijin pada KPU. Hanya saja, menurut saya, ini memiliki tingkat penilaian dibawah publis riwayat hidup.

Dan ternyata, solusi tersebut pernah dilaksanakan. Disarikan dari sumber yang sama diatas, Arief Budiman mantan anggota KPU mengatakan bahwa, saat pemilu 2014 dan 2019 KPU juga dihadapkan pada masalah riwayat hidup karena masuk informasi yang dikecualikan.

Pada tahun 2019, awalnya tidak seluruh caleg bersedia membuka daftar riwayat hidup. Tapi setelah KPU ambil langkah mengumumkan nama caleg dan parpol yang tidak mau itu, akhirnya berubah sikap jadi setuju.

BTW, mari kita tunggu pengumuman DCT pemilu yang berbarengan dengan publis daftar riwayat hidup besok hari. Kita simak, siapa saja caleg dan parpol mana yang kasih ijin atau tidak ke KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun