Sementara pasca penggerudukan di Medan, TNI berencana melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada hubungan dengan pelaksanaan Badan Pembinaan Hukum atau Babinkum TNI.
Saya setuju terhadap upaya TNI lewat pernyataan Kapuspen tentang evaluasi tersebut. Namun harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya sepotong. Karena akar masalah kedua kasus di atas sama.
Yaitu mengenai regulasi. Untuk jabatan lembaga sipil oleh militer ada di UU. Nomor 34 Tahun 2004 pasal 47 ayat 2-3. Sedang soal Babinkum ada di Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.
Evaluasi secara menyeluruh harus menyasar segala macam ketentuan yang berlaku di TNI, utamanya yang ada hubungan dengan posisi dan kewenangan kelompok sipil. Perlu dirinci lebih mendetail.
Guna memperkecil ruang gerak penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan tindakan arogansi atau over lap. Kalau evaluasi terhadap regulasi tidak dilakukan, khawatir dua kasus semacam diatas akan terus terjadi.
Saat ini, kasus dugaan suap Kabasarnas terhadap pengadaan barang dan jasa serta penggerudukan Polrestabes Medan sudah terjadi. Langkah terbaik bagi TNI adalah mau tak mau harus segera diselesaikan secara transparan dan terbuka.
Demi menjaga harkat dan martabat TNI sendiri. Juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi yang punya tugas utama menjaga keamanan wilayah dari serangan negara luar itu.
Kembali menilik evaluasi oleh Kapuspen TNI. Sebaiknya dilakukan dari dua sudut pandang. Pertama, evaluasi yang bersifat antisipasi. Gunanya untuk jaga-jaga terhadap sesuatu yang mungkin akan terjadi.
Kasus dugaan suap Kabasarnas masuk dalam perspektif itu. Anda tahu, bentuk pengadilan yang akan dilakukan terhadap Kabasarnas ternyata belum pasti. Hendak pakai peradilan sipil, militer atau koneksitas..?
Jika negera ingin menempatkan seorang personil militer sebagai pejabat di institusi sipil secara formal melalui undang-undang, mestinya perangkat hukum yang ada hubungan dengan penempatan ini sudah tersedia.
Jangan seperti sekarang. Peristiwa dugaan kasus pidana korupsi basarnas sudah disidik Puspom TNI dan KPK, tapi model peradilannya masih dicari. Ini bagaimana?. Dari segi kecepatan jelas makan waktu.