Dari tempat yang sebelumnya sudah berdiri, ke tempat lain, misal di areal sebuah Universitas atau Pondok Pesantren. Karena tempat ini dinilai lebih menguntungkan dari segi kampanye, promosi dan brand politik.
Bisakah itu terjadi..? Ya bisa saja. Selain karena di biarkan oleh pengawas pemilu oleh sebab tidak ada regulasi yang mengatur, faktor mendapat ijin secara tertulis dari Si Pemilik lahan juga dapat dijadikan alasan. Jika demikian, maka jangan heran kalau suatu saat nanti, utamanya dekat-dekat pemilu, di berbagai tempat ibadah, sekolah, universitas, pondok pesantren dan lokasi strategis lain, bertebaran Papan Nama beberapa parpol. Wahai DPR RI, Pemerintah, KPU dan Bawaslu, bagaimana ini..?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H