Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pengalaman Pribadi: Regulasi Pengawasan Pemilu Masih Cacat

15 Mei 2023   14:20 Diperbarui: 15 Mei 2023   14:27 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penulis Saat Memenuhi Undangan Pengawas Kecamatan, Foto Dokpri

Nah, dari hasil penyampaian inilah yang kemudian mendasari pendapat saya sebagaimana pada judul. Yaitu regulasi yang diterapkan di negara kita tentang Pengawasan Pemilu masih tergolong cacat.

Ilustrasi Penulis Saat Memenuhi Undangan Pengawas Kecamatan, Foto Dokpri
Ilustrasi Penulis Saat Memenuhi Undangan Pengawas Kecamatan, Foto Dokpri

Penjelasan dari anggota pengawas demikian. Pertama, bahwa keberadaan Papan Nama tidak dapat di golongkan sebagai APK atau Alat Peraga Kampanye. Dengan kata lain, Papan Nama bukan APK. Sesuai regulasi, aturan tentang APK sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018. Disini, diterangkan dengan gamblang apa saja yang termasuk APK.

Dengan fakta seperti itu, maka materi aduan saya tidak dapat di “bedah” menggunakan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018. Mengapa, karena menurut peraturan ini yang namanya APK adalah meliputi brosur, pamflet, stiker, poster, penutup kepala, pakaian, alat makan minum, kalender dan sebagainya. Pokoknya tidak ada itu yang namanya Papan Nama masuk jenis di sini.

Kedua, masih menurut anggota pengawas kecamatan, bahwa hingga saat ini belum ditemukan regulasi tentang seluk beluk eksistensi Papan Nama yang ada hubungan dengan pelanggaran pemilu. 

Misal soal, bolehkah Papan Nama berada di lingkungan pendidikan, dekat tempat ibadah atau Sekolah Dasar..? Lalu tentang berapa meter jarak antara tempat berdirinya Papan Nama tersebut dengan Kantor Sekretariat Parpol..? Juga tentang status tanah dimana Papan Nama berdiri. Harus milik sendiri, sewa atau seperti apa..?

Kesimpulannya kemudian, aduan saya tentang Papan Nama tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran pemilu. Karenanya, pengawas kecamatan tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut dalam bentuk eksekusi. Misal menurunkan atau memindah Papan Nama dimaksud. Tapi sebagai pengadu, jika dirasa kurang puas saya masih di beri kesempatan untuk melangkah lebih jauh. Yaitu membawa soal Papan Nama itu ke tingkat Sengketa Pemilu.

Ketiga, anggota Pengawas Kecamatan juga menyampaikan, dalam hal memproses pengaduan saya, Lembaga Pengawas berpedoman pada dua hal. Yaitu etika dan peraturan. Etika didasarkan pada kemauan pribadi teradu. 

Sementara yang peraturan, didasarkan pada regulasi yang berlaku. Nah, berhubung tidak ada regulasinya, agar aduan saya sampai pada tingkat eksekusi, maka yang kompatibel digunakan sebagai parameter adalah unsur etika. Dalam hal ini, teradu mau secara suka rela menurunkan Papan Nama dimaksud.

Pada akhirnya, keberadaan Papan Nama tingkat kecamatan sebagaimana saya maksud di awal tulisan ini, hingga kini masih tetap berdiri. Meskipun ada di lingkungan pendidikan, dekat tempat ibadah dan Sekolah Dasar. Masalahnya kemudian, kalau problem Papan Nama yang demikian tidak dipikirkan solusinya, dalam arti tetap dalam status quo seperti sekarang ini, akan memunculkan fenomena serupa dikalangan partai-partai lain.

Dengan dalih sebagai persyaratan administratif yang wajib ada, parpol peserta pemilu 2024 lalu berbondong-bondong membuat dan mendirikan Papan Nama di lingkungan terlarang sebagaimana di atur dalam APK. Yang lebih jauh, bisa jadi ada satu atau dua parpol lalu memindahkan Papan Nama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun