:
Itu tetap dilarang. Alasannya, karena bukan ajaran Nabi SAW. Itu juga berarti menyelisihi beliau. Yang demikian dapat merusak Islam.
Saya
:
Melarang seperti itu masuk kategori fatwa. Kalau fatwa, harus ada dasarnya. Pertanyaan saya, mana dalil yg secara qoth'i menyatakan bahwa perayaan tahun baru islam tidak boleh...? Ingat ya.., dalil.., bukan penjelasan.. Sekali lagi dalil... Mana dalilnya...?
Teman
:
Ini ada dalilnya. Hadits HR. Bukhari. Yang artinya, "Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak". Jadi, semua ritual atau syariat yang tidak ada contoh atau perintah dari Nabi SAW, terlarang untuk dikerjakan.
Saya
:
Wah wah waahhh... Nampaknya masbro ini kurang ngopi dan jarang piknik. Memaknai hadits hanya sepenggal. Cuma sebatas kerongkongan. Tapi baiklah. Saya ikuti dan pegang ketentuan dari masbrow itu. Bahwa kalau tidak ada hadits, tidak boleh dikerjakan. Sekarang jangan ke soal tahun baru hijriyah. Ini terlalu kecil. Saya pilih yg agak "besar". Yaitu tentang ibadah solat sunnat akhir bulan ramadhan di mekkah, yg ditutup dengan doa bersama khotmil qur'an secara berjamaah. Asal masbro tahu, kegiatan ibadah itu tidak ada haditsnya. Tapi tetap dilakukan oleh para ulama mekkah. Didepan kakbah lagi. Lalu gimana tanggapan masbrow soal ini..?