Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kisah Inspiratif Putri Nabi Muhammad SAW, Nikah Beda Agama

22 Juni 2022   14:21 Diperbarui: 22 Juni 2022   14:53 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan permohonan nikah beda agama antara RA dan EDS. Melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya juga diminta mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan. 

Humas PN Surabaya Suparno membenarkan pengesahan nikah beda agama antara RA dan EDS. Sebelumnya, keinginan mereka mendapat legalitas sebagai suami istri ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya.

Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan. 

Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing. (disarikan dari Kompas.com, 21/06/2022).

Lepas dari soal agama, legalitas sebuah pernikahan sangat penting. Sebagai tanda resmi, bahwa rumah tangga seorang pria-wanita sudah tercatat dalam adminduk (administrasi kependudukan). Punya catatan demikian tentu merupakan kelebihan tersendiri. 

Secara administrasi, memiliki kepastian dan jaminan hukum. Fungsinya, agar urusan suami istri beserta anak keturunan kelak, bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Sebagaimana diketahui, hampir segala macam kegiatan warga negara, pasti berhubungan dengan legalitas adminduk. Anda mau buka rekening Bank, siapkan photo copy KK dan KTP. 

Hendak berangkat haji atau umroh bersama istri, disamping ada KK-KTP, anda juga wajib melampirkan bukti buku nikah. Anak hendak masuk sekolah, pasti akan ditanya photo copy akte kelahiran. Itu semua bisa dipenuhi, jika pernikahan anda sudah punya legalitas. Tanpa itu, misal anda nikah siri apalagi kumpul kebo, dijamin keinginan anda terhambat.

Mengacu pada pentingnya adminduk, keputusan PN Surabaya mengesahkan nikah beda agama adalah tindakan bijak. Sebagai institusi negara, PN wajib memberi kepastian dan jaminan hukum terhadap warga negara Indonesia. Tanpa melihat latar belakang suku, ras dan agama. Apa jadinya jika pernikahan RA dan EDS tidak disahkan. Kedepan, pasti pasangan suami istri tersebut akan mengalami banyak problem.

Dalam sejarah islam, nikah beda agama bukan hal baru. Sudah terjadi sejak jaman Nabi Muhammad SAW dulu. Adalah putri Nabi SAW. Sayyidah Zainab ra yang menikah dengan seorang pemuda quraisy bernama Abul Ash bin ar-Rabi'. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun