Pasal 38 ayat (3): Menyatakan bahwa penggunaan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain seperti parkir kendaraan.
Pasal 106 ayat (4): Menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk parkir yang tidak diperbolehkan di tempat yang mengganggu atau merugikan pihak lain, seperti di trotoar.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Pasal 25: Menjelaskan bahwa parkir kendaraan di jalan harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan pejalan kaki.
3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas
Setiap kota atau daerah juga dapat memiliki peraturan daerah yang mengatur lebih lanjut tentang parkir di trotoar.
Misalnya, di Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, juga melarang parkir sembarangan di trotoar dan memberikan kewenangan kepada petugas untuk menindak pelanggar.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, penilangan, atau pengangkutan kendaraan yang diparkir sembarangan oleh aparat yang berwenang.
Petugas kepolisian atau Satpol PP biasanya bertugas untuk menegakkan peraturan ini di lapangan, termasuk melakukan penindakan bagi kendaraan yang diparkir di trotoar.
Dengan adanya aturan-aturan ini, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jalan umum tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki dengan aman, serta menjaga kelancaran lalu lintas baik di jalanan perumahan maupun di jalan raya.
Solusi untuk Mengatasi Parkir Sembarangan
Melihat gambaran maraknya pelanggaran perparkiran, diperlukan penyelesaian atau solusi yang tepat mengatasi polemik yang terus menerus muncul ini.Â
Beberapa hal yang dirasa perlu mengatasinya antara lain adalah:
Peningkatan Infrastruktur Parkir
Pemerintah perlu meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas parkir, terutama di kawasan-kawasan yang padat kendaraan.