Mohon tunggu...
Yayuk Sulistiyowati M.V.
Yayuk Sulistiyowati M.V. Mohon Tunggu... Guru - Pembalap Baru

SOLI DEO GLORIA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Polemik Parkir Sembarangan di Kawasan Perkotaan

18 November 2024   10:30 Diperbarui: 18 November 2024   16:04 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 38 ayat (3): Menyatakan bahwa penggunaan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain seperti parkir kendaraan.

Pasal 106 ayat (4): Menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk parkir yang tidak diperbolehkan di tempat yang mengganggu atau merugikan pihak lain, seperti di trotoar.

2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Pasal 25: Menjelaskan bahwa parkir kendaraan di jalan harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan pejalan kaki.

3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas

Setiap kota atau daerah juga dapat memiliki peraturan daerah yang mengatur lebih lanjut tentang parkir di trotoar.

Misalnya, di Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, juga melarang parkir sembarangan di trotoar dan memberikan kewenangan kepada petugas untuk menindak pelanggar.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, penilangan, atau pengangkutan kendaraan yang diparkir sembarangan oleh aparat yang berwenang.

Petugas kepolisian atau Satpol PP biasanya bertugas untuk menegakkan peraturan ini di lapangan, termasuk melakukan penindakan bagi kendaraan yang diparkir di trotoar.

Dengan adanya aturan-aturan ini, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jalan umum tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki dengan aman, serta menjaga kelancaran lalu lintas baik di jalanan perumahan maupun di jalan raya.

Solusi untuk Mengatasi Parkir Sembarangan

Melihat gambaran maraknya pelanggaran perparkiran, diperlukan penyelesaian atau solusi yang tepat mengatasi polemik yang terus menerus muncul ini. 

Beberapa hal yang dirasa perlu mengatasinya antara lain adalah:

Peningkatan Infrastruktur Parkir

Pemerintah perlu meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas parkir, terutama di kawasan-kawasan yang padat kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun