Mohon tunggu...
Yuzelma
Yuzelma Mohon Tunggu... Guru - Giat Literasi

Ilmu adalah buruan, agar buruan tidak lepas, maka ikatlah dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sudah Saatnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mengimplementasikan SMK3

6 Januari 2017   21:59 Diperbarui: 6 Januari 2017   22:24 2635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aspek-aspek ergonomi harus diterapkan dalam mendesain ruang belajar dan proses pembelajaran. Artinya seorang guru dituntut untuk profesional dalam mengelola aktifitas pembelajaran dan memperhatikan respon fisiologi pembelajar dan guru, sehingga diperoleh kondis yang sehat, aman , nyaman dan effisien dan pada akhirnya menghasilkan prestasi belajar.

Faktor psikologis diantaranya adalah guru yang memiliki beban kerja lebih, sehingga mendapatkan tekanan disana-sini, suasana lingkungan yang tidak kondusif, hubungan dengan rekan kerja tidak harmonis, kelelahan,  semua dapat memicu Penyakit Akibat Kerja (PAK), seperti stress dalam bekerja, lemah dalam kreatifitas, naiknya tekanan darah (hypertensi) bahkan dapat menyebabkan sakit jantung dan stroke.

Selama ini persepsi K3 di SMK dibahas sebatas  bagaimana  mengelola pekerjaan di bengkel/workshop/laboratorium dengan baik, bagaimana bekerja sesuai Standar  Operasional Prosedur  (SOP) dan  Instruksi Kerja (IK).

Keselamatan kesehatan kerja hampir di semua SMK belum dijadikan suatu kebijakan mutu maupun komitmen bersama, hal ini terlihat dari visi dan misi SMK itu sendiri yang belum mencantumkan K3.  

Membudayakan K3 dalam setiap aspek kegiatan belum terlaksana dengan baik di beberapa sekolah khsuusnya SMK. Contohnya menjalankan safety induction terhadap pengunjung atau tamu yang baru datang ke sekolah.  Belum  memasang rambu-rambu K3 di lingkungan sekolah, seperti rambu-rambu jalur evakuasi, rambu keselamatan kerja, rambu-rambu penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada daerah-daerah tertentu dan sebagianya. Belum  tersedia  Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap ruangan seperti yang sudah disyaratkan. Belum berjalanya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan baik.

Kondisi rill di atas harus disikapi dengan serius oleh pihak manajemen sekolah, komitmen pimpinan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, sehat dan terjamin  demi peningkatan profesionalitas dan produktifitas baik guru, siswa dan seluruh elemen yang ada di sekolah.

Karena Guru merupakan warga negara yang mempunyai hak  untuk dilindungi dalam hal kesehatan, keselamatan, kemanan dan kesejahteraan dalam menunaikan tugas. Peraturan tentang perlindungan terhadap guru sejak negeri ini merdeka sebenarnya sudah ada. Menurut Undang-Undang Dasar  (UUD) 1945 yang merupakan dasar hukum tertingi di Republik Indonesia (RI) , pada pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan undang-Undang (UU) nomor  20 tahun 2003, tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas)  pada pasal 40 ayat 1 menyatakan bahwa “ Pendidik dan  tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum  dalam melaksanakan tugas dan hak atas Hasil Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang guru dan dosen pasal 39 ayat (1)  yang isinya sejalan dengan UU Sisdiknas menyatakan  bahwa”  pemerintah daerah,  masyarakat , organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan wajib  memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pada pasal 40 ayat (1)  telah menyebutkan bahwa  guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.

Mengacu ke Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja , pada Bab IV Tentang Pembinaan Perlindungan Kerja  pada Pasal 9 menyatakan bahwa “   Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.  Kemudian pada pasal 10 menyatakan bahwa “Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup: Norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

Menilik Undang-Undang  (UU) Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Nomor 1 Tahun 1970 mengamanatkan bahwa: setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya dan setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun