Dalam kesempatan ini, penulis sebagai pribadi maupun sebagai salah satu pegiat pendidikan, sangat berharap pada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, beberapa hal berikut :
Seluruh jenjang pendidikan wajib melaksanakan pendidikan korupsi sekaligus implementasi faktual dalam menghapus korupsi pendidikan, khususnya di sekolah dan kampus.
Mohon penegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi dalam dunia pendidikan, diidentifikasi dan dilakukan pengawasan prioritas demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas, berdaya saing, dan memiliki harkat martabat yang amanah.
Presiden dengan kewenangannya, tentulah sangat bisa melakukan pemberantasan terhadap mafia-mafia jabatan dalam dunia pendidikan. Sehingga pendidikan terbebas dari pejabat-pejabat korup yang pastinya akan merugikan sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
Mohon dibuat sistem yang terbuka untuk sekolah, khususnya jenis dana yang diperoleh, sumber dana yang didapatkan, besaran nilainya, hingga penggunaan dana maupun pertanggungjawabannya. Sistem online yang bisa dilihat dan dicermati masyarakat, sebelum mendapatkan pemeriksaan dari institusi yang berwenang.
Mohon dimunculkan kebijakan pembangunan pendidikan partisipatif dengan payung hukum yang lebih tegas, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.
Perlu penulis sampaikan, kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto harus mampu menjadi momentum nasional, bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945. Kebijakan Presiden RI sangat ditunggu masyarakat untuk pembenahan totalitas kebobrokan sistem pendidikan nasional.*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H