Sumber dana sebagaimana disebutkan di atas, biasanya juga ditambah lagi dengan dana partisipasi masyarakat. Adapun sumber dana ini, berasal dari walimurid yang dikondisikan oleh Komite Sekolah. Berarti disatu sekolah bisa memiliki sumber pendanaan lebih dari 2 (dua) sumber.
Meskipun demikian, biasanya para pejabat pendidikan dan didukung komite sekolah, pasti mengatakan bila perolehan dana tersebut masih kurang. Hal itu disebabkan oleh lemahnya manajemen dalam suatu sekolah, khususnya sekolah-sekolah negeri.
Sementara bagi sekolah-sekolah swasta, mereka justru saling bersaing untuk meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan, serta yang utama adalah peningkatan pelayanan pendidikan. Faktanya, banyak sekolah negeri yang kalah telak dengan sekolah swasta, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berprestasi bagi peserta didiknya.
Analisisnya, banyak penyalahgunaan atas kucuran dana sebagaiman dimaksud di atas. Salah satu cara untuk mengendalikannya sekarang, tentulah sangat mudah. Pemerintah bersama KPK sudah seharusnya mengambil kebijakan untuk berbagai dana tersebut agar dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat.
Seluruh penerimaan dana ke sekolah selayaknya menjadi hal publik. Siapapun dapat melihat besaran dana yang diperoleh sekolah. Bahkan penggunaan dana-dana yang diterima sekolah, juga dapat dilihat langsung oleh masyarakat. Sistem seperti itu pasti mampu menekan tindakan korupsi dalam dunia pendidikan. Tentunya, sangat dibutuhkan model dan sistem yang lebih akuntable dan transparan dalam pengelolaan dana sekolah.
BUBARKAN KOMITE
Komite sekolah sebagaimana termaktub dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016, nampaknya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pendidikan saat ini. Meskipun dalam UU No. 20 tahun 2003 sudah disebutkan, bahwa tanggungjawab pendidikan juga menjadi tanggungjawab masyarakat.
Komite sekolah tak jarang menjadi alat bagi pejabat pendidikan untuk menggalang dana dari walimurid. Faktanya, tak sedikit pula keberadaan komite sekolah justru menjadi pemicu makin suburnya korupsi dilingkungan sekolah. Belum lagi banyaknya kepentingan dalam komite sekolah yang terkadang justru menjadi penekan pemimpin sekolah dalam menerapkan berbagai kebijakan.
Sederhananya, komite sekolah sudah selayaknya dibubarkan dan diganti model lainnya yang lebih proporsional dan sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan pendidikan. Partisipasi masyarakat (walimurid), dalam proses pembangunan pendidikan dilingkup sekolah, dapat dikondisikan sesuai dengan asas-asas kebermanfaatan pastisipatif.
Walimurid sudah seharusnya memiliki tanggungjawab bersama untuk membangun pendidikan. Hanya saja cara dan bentuk-bentuk partisipasinya harus lebih jelas, terbuka, berkeadilan, dan memiliki akuntabilitas tinggi. Sehingga sekolah dapat melaksanakan berbagai program untuk peningkatan pendidikan dan kualitas pembentukan peserta didiknya.
HARAPAN PRESIDEN