Mohon tunggu...
Yuswanto Raider
Yuswanto Raider Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru dan penulis lepas yang lahir di Surabaya pada 14 Februari 1974. Sejak tahun 2005 saya tinggal di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto

Hobi saya merawat tanaman, traveling, outdoor learning, dan advokasi kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah, Benarkah Menjadi Sarang Koruptor? (Bagian #1)

2 Agustus 2023   02:30 Diperbarui: 2 Agustus 2023   03:04 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KORBAN KORUPSI?: Apakah pelajar-pelajar seperti ini akan terus menjadi korban perilaku korupsi di sekolah? (Sumber Foto: Yuswanto Raider)

Ironis bukan? Bila para pelaku pendidikan di sekolah, apalagi berstatus aparatur sipil Negara (ASN/PNS) sebagai biang keroknya. Niscaya pendidikan akan bobrok dan jauh dari kualitas pendidikan sejati. Bila sebuah sekolah terdapat perbuatan yang indikasinya masuk TPK, jelas oknum di sekolah itu tak layak menjadi pemimpin dan pendidik generasi bangsa ini.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan penulis selama menjadi pegiat pendidikan, terdapat minimal 5 (lima) bentuk TPK yang rutin terjadi dan dijalankan di sekolah. Mulai dari (1) masa penerimaan peserta didik baru (PPDB); (2) pengadaan seragam; (3) pungutan biaya daftar ulang; (4) pungutan biaya dana awal tahun (dana komite); hingga (5) penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOS) dan sejenisnya.

Pada kesempatan ini, penulis akan memberikan gambaran fakta teknis indikasi TPK yang biasa terjadi di sekolah. Tujuannya, agar pemangku kebijakan pendidikan lebih mampu menciptakan sistem yang akuntabel untuk monitoring dan evaluasi dana pendidikan. Sehingga tidak muncul tuduhan maupun meng-kambinghitamkan waktu dan kondisi sebagai sumber terjadinya TPK disekolah.

TERGADAIKAN: Masa depan generasi bangsa pasti suram bilamana di sekolah jadi sarang koruptor. (Sumber Foto: Ilustrasi Karya M Latief/Kompas.com)
TERGADAIKAN: Masa depan generasi bangsa pasti suram bilamana di sekolah jadi sarang koruptor. (Sumber Foto: Ilustrasi Karya M Latief/Kompas.com)
 

KASUS SERAGAM SEKOLAH

Pengadaan seragam sekolah pada jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat, merupakan hasil dari sebuah kebijakan. Bukan terlahir karena kemauan kebutuhan riil orangtua/walimurid. Secara rasionalisasi ekonomi, pengadaan seragam sekolah merupakan bentuk pengadaan barang bagi jajaran pelaku pemerintahan.

Guna pemahaman proses pengadaan kain seragam sekolah, tentunya secara prediktif dapat dijelaskan kronologisnya. Tahapan-tahapan kronologis itulah yang selama ini kurang dipahami masyarakat. Bagaimana pun, kondisi itu terjadi lantaran sistem yang buruk dan indikasi oknum bermental dan bermoral buruk pula.

Awalnya, pengadaan seragam sekolah ini tentu didahului dengan sebuah perjanjian usaha atau biasa disebut dengan memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah dengan pengusaha tekstil. Berawal dari sinilah indikasi TPK sudah terjadi. Perusahaan tekstil yang memenangkan tender pengadaan kain seragam, tentu memiliki cara tersendiri agar dapat memenangkan tender.

SUDAH TAHU?: Suasana sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi yang dIlaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk para Kepala Sekolah (Sumber Foto: dindik.jatimprov.go.id)
SUDAH TAHU?: Suasana sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi yang dIlaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk para Kepala Sekolah (Sumber Foto: dindik.jatimprov.go.id)

Setelah memenangkan tender, alurnya perusahaan tekstil akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan selaku pemilik otoritas kebijakan dan distribusi kain seragam. Pada tahapan ini, tentu saja ada indikasi terjadinya suatu bentuk kesepakatan. Ya, kesepakatan di atas meja dan kesepakatan di bawah meja. Dari proses ini, tentu saja akan menambah masalah yang akan muncul di permukaan.

Bilamana urusan dengan pemilik otoritas usai, maka tindakan selanjutnya adalah koordinasi se-visi dan se-misi dengan seluruh jajaran yang dinaunginya. Jajaran itu adalah Cabang Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Kota, Kepala Sekolah, dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKK). Pada koordinasi ini dapat diprediksi bila kesimpulan akhirnya adalah kesepakatan harga atas kain seragam yang akan diperjual-belikan pada walimurid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun