Dari beberapa prolog dan ilustrasi di atas, ada beberapa kegiatan di sekolah dan atau dunia pendidikan yang berpeluang untuk menjadi lahan korupsi. Diantaranya adalah :
PPDB
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi kronologis awal terciptanya peluang melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun pemerintah melalui Kemendikbudristek sudah menciptakan mekanisme PPDB, faktanya tindakan tak terpuji masih mengalir dan seperti menjadi budaya turun temurun dalam dunia pendidikan.
Ada beberapa fakta yang terjadi dilapangan saat PPDB. Meskipun keberadaan jalur zonasi tetap mendominasi kuantitas peserta didik. Jalur pada PPDB yang rawan terjadinya pelanggaran adalah di jalur prestasi dan jalur afirmasi. Mengapa?
Pada jalur ini acapkali terjadi banyaknya permohonan "rekomendasi". Dari sinilah kemudian muncul praktik dan tindakan tak terpuji. Misal, pemalsuan sertifikat berdasarkan organisasi tertentu yang nilai sertifikatnya diakui dalam aturan PPDB. Rekomendasi lain yang mengatasnamakan oknum pejabat birokrasi maupun oknum anggota legislatif.
Begitu banyak jenis dan bentuk pelanggaran hukum yang terjadi saat PPDB. Tetapi hal itu dipandang sebagai sebuah "budaya" yang tak lengkang oleh waktu. Mulai dari tindakan pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, sampai pada tindakan suap menyuap dan gratifikasi atas kepentingan PPDB. Sungguh ironis bila itu faktanya benar-benar terjadi!
DANA BOS
Penggunaan dana operasional sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN terbilang sangat rawan untuk diselewengkan. Rasionalisasinya, dalam penggunaan dana BOS masih banyak tindakan yang dilakukan sekolah yang berbau korupsi. Tindakan itu menyangkut mark up nilai dan "upeti" saat melaksanakan bentuk kegiatannya.
Dana BOS yang digunakan untuk pembangunan fisik atau sarana prasarana sekolah, terkadang menjadi peluang besar untuk melakukan korupsi. Secara kasuistik, banyak gedung sekolah yang dibangun dengan dana BOS, nyatanya kualitas yang ada tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan.
Secara fisik kasat mata, memang sebuah gedung terbangun sesuai dengan bentuk asli sebagaimana diusulkan dalam proposal. Namun, bila pemerintah serius untuk lakukan pemeriksaan, sangat besar kemungkinannya bila bahan yang digunakan tidak sesuai dengan rencana anggarannya.
Disisi lain, dana BOS juga bisa diselewengkan dalam bentuk kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan. Biaya kegiatan workshop, diklat, maupun pembelajaran daring, sangat nyaris dijadikan "ladang" melakukan tindakan korupsi. Hal-hal seperti ini terkadang tidak menjadi kajian menyeluruh, karena lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi akuntabilitas dalam penggunaan anggaran sekolah.