Mohon tunggu...
YusufSenopatiRiyanto
YusufSenopatiRiyanto Mohon Tunggu... Administrasi - Shut Up And Dance With Me...

Keterbukaan sampaikan apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mr President Percayalah pada Kemampuan Anak Bangsa

7 November 2023   14:50 Diperbarui: 7 November 2023   15:02 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kenapa Harus Tenaga Kerja Asing ?

Padahal kalau kita lihat dalam konteks arti lain, tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja aktif untuk menghasilkan barang atau jasa, termasuk kelompok yang siap bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Dapat dikatakan bahwa tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu, pekerja, pegawai, dan sebagainya.

Dari berbagai aksi demonstrasi sesungguhnya kita dapat melihat bahwa sebenarnya aksi para mahasiswa itu merupakan representasi dari ketidakpuasan rakyat Indonesia terhadap kinerja pemerintah dan DPR pasca-reformasi pada umumnya dan rezim Jokowi pada khususnya. 

Pemerintah dan DPR dinilai gagal mengemban amanat rakyat yang telah memilih mereka untuk menyelesaikan sejumlah agenda reformasi. Termasuk mengenai angkatan kerja,tenaga kerja kita. Lebih daripada itu, pemerintah bahkan dinilai telah mengebiri reformasi. Reformasi dianggap telah dikorupsi oleh para elite politik yang telah menjadi boneka mainan para oligarki dan korporasi-korporasi transnasional.

Hal ini jelaslah sangat memprihatinkan, belum lagi kita kemudian akan dihadapkan dengan permasalahan demografi, dimana saat terjadi perubahan demografi, usia pensiun kita masih dalam rentang umur produktif. Tidak benar dan semua berkaitan dengan perubahan demografi tersebut.

Semakin Sempit.

Keberadaan dan masuknya tenaga kerja asing menjadikan semakin sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Hal ini akan menyebabkan jumlah tenaga kerja akan bertambah banyak. 

Sementara tumbuh kembang lapangan pekerjaan masih belum sesuai dengan pertumbuhan jumlah penduduk usia produktif.  Jika tidak diimbangi dengan peningkatan usaha di dalam negeri maka lapangan pekerjaan akan terasa semakin sempit.

Padahal kita mengetahui bahwa sanya setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang TKA tersebut sebagai pegawai diplomatik dan konsuler berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hala tersebutlah yang mendasari tidak bolehnya pemerintah secara semena-mena memperkerjakan tenaga kerja asing TKA di Republik Indonesia (INA).

Berbagai hak dan kewajiban dari semua pihak yang berperan serta terlibat dalam hubungan kerja harus jelas dan terkoordinir. Untuk memenuhi dan memajukan pembangunan serta transfer teknologi pemerintah Indonesia memberikan izin bagi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia. Tenagakerja Asing (selanjutnya disingkat TKA) dapat dikatakan sebagai kebutuhan dan sekaligus problem yang tidak dapat dihindari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun