Mohon tunggu...
Yusup Nurohman
Yusup Nurohman Mohon Tunggu... Penulis - We Love Learn Sociology

pengembara angkringan, masih mencari apa yang lebih dari sekadar materi mari bercengkrama di @yusufseo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Putusan MK Terbaru dalam Analisis Sosiologi

10 November 2023   23:33 Diperbarui: 14 November 2023   14:42 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU)

Keputusan MK terbaru -- Lagi viral nih! 16 Oktober 2023, masyarakat Indonesia terutama kabar perpolitikan Indonesia dikejutkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa syarat maju menjadi capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau kurang dari itu dengan syarat pernah menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih dalam pemilu.

Lantas bagaimana sosiologi klasik menilai dan memandang peristiwa ini? kita akan bahas dalam dua perspektif tokoh klasik Durkheim dan Comte, yuk meluncur!

Keputusan MK Terbaru

Keputusan tersebut cukup kontroversial karena sebelumnya para hakim MK menolak permohonan persyaratan pencalonan capres-cawapres kurang dari 40 tahun dan tiba-tiba berubah ketika ketua MK, Anwar Usman membacakan keputusan final yang ditolak dan diragukan oleh para hakim MK lainnya.

Kontroversi keputusan tersebut berkaitan dengan momen Pemilu 2024 yang akan datang di mana Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Walikota Solo dan anak dari Presiden Jokowi digadang-gadang untuk menjadi cawapres dari Prabowo namun terhalang oleh syarat sebelumnya di mana batas minimal pencalonan capres-cawapres minimal 40 tahun.

Keputusan Ketua MK Anwar Usman dianggap mencerminkan sikap yang tidak berpihak pada rakyat dan cenderung memprioritaskan kepentingan keluarga sebagai sarana untuk naik ke puncak kekuasaan, yang kental dengan praktik nepotisme.

Sebagai akibatnya, baik Ketua MK Anwar Usman maupun Presiden Jokowi telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh berbagai pihak atas tuduhan nepotisme. 

Sementara itu, Anwar Usman sendiri dijadwalkan untuk menghadapi sidang di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Efek lain dari keputusan MK ini adalah munculnya julukan satir untuk MK sebagai 'Mahkamah Keluarga'.

Keputusan ini jelas menimbulkan kegaduhan dan pada akhirnya Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai ketua MK. Mengutip dari berita detik.com Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena pelanggaran kode etik berat.

Emile Durkheim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun