Mohon tunggu...
M.Yusuf Alfauzi
M.Yusuf Alfauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

komedi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Iklan Kondom Sutra: Pelanggaran atau Kebebasan Beriklan

4 Juli 2023   01:46 Diperbarui: 4 Juli 2023   01:49 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika periklanan mengacu pada prinsip-prinsip dan standar moral yang mengatur praktik-praktik periklanan. Ini melibatkan penerapan nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip yang mengarah pada kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan kelayakan dalam semua aspek periklanan, baik dalam konten iklan maupun dalam interaksi antara pengiklan, agen periklanan, dan konsumen.

Beberapa aspek penting dari etika periklanan meliputi Kebenaran dan kejujuran,  Iklan harus memberikan informasi yang jujur dan akurat tentang produk atau layanan yang ditawarkan. Tidak boleh ada klaim yang menyesatkan atau mengelirukan yang dapat menipu konsumen.  

Kehormatan dan martabat: Iklan harus menghormati martabat manusia dan tidak boleh merendahkan, mendiskriminasi, atau memanfaatkan stereotipe yang merugikan kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, gender, atau latar belakang lainnya. 

Tanggung jawab sosial: Periklanan harus mempertimbangkan dampak sosial, budaya, dan lingkungan dari pesan-pesan yang disampaikan. Iklan tidak boleh mendorong perilaku yang merugikan masyarakat atau merusak lingkungan. Privasi dan keamanan  Iklan harus menjaga privasi konsumen dan tidak boleh mengumpulkan atau menggunakan informasi pribadi secara tidak sah. Tindakan periklanan juga tidak boleh membahayakan keselamatan atau kesehatan konsumen.  

Penghargaan terhadap anak-anak: Iklan yang ditujukan kepada anak-anak harus mempertimbangkan rentang usia dan pemahaman mereka. Iklan tidak boleh mengeksploitasi anak-anak atau memanfaatkan ketidakmampuan mereka untuk memahami praktik periklanan. Keberagaman dan representasi yang adil Iklan harus mencerminkan keberagaman masyarakat dan mempromosikan representasi yang adil terhadap kelompok-kelompok yang berbeda, termasuk dalam hal ras, etnisitas, gender, orientasi seksual, dan kemampuan.

Selain prinsip-prinsip ini, etika periklanan juga melibatkan ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dalam industri periklanan, seperti pedoman yang ditetapkan oleh badan pengawas periklanan atau undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku di suatu negara.

Tujuan utama dari etika periklanan adalah untuk mempromosikan praktik-praktik periklanan yang bertanggung jawab, membangun kepercayaan dengan konsumen, dan mendorong kualitas dan integritas dalam komunikasi pemasaran.

Dalam dunia periklanan di indonesia banyak iklan iklan yang dilarang serta tidak di perbolehkan tayang dalam pertelevisian ataupun media lainnya. Salah satu contohnya yaitu pada iklan kondom pada salah satu  program siaran televisi indonesia. Pelanggaran iklan kondom sutra dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang individu. 

Berikut ini adalah beberapa pendapat yang mungkin ada terkait dengan masalah ini, sebagian orang mungkin berpendapat bahwa pelanggaran iklan kondom sutra adalah suatu hal yang sepele. Mereka berargumen bahwa iklan tersebut hanya bertujuan untuk mempromosikan produk yang sah dan penting untuk kesehatan dan keselamatan seksual. Dalam konteks ini, iklan yang mencakup pesan-pesan mengenai perlindungan dan pencegahan penyakit menular seksual dianggap sebagai upaya yang baik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Seperti salah satu program televisi yang ada di indonesia yang di tegur oleh komisi penyiaran indonesia (KPI). Program ini di tegur oleh KPI karena siaran ini dinilai mengandung konten dewasa sehingga kurang pantas serta tidak mendidik,  pada program penayangan iklan tersebut di tayangkan pada jam 21:36 sehingga hal tersebut di khawatirkan di tonton oleh ribuan bahkan jutaan pasang mata anak yang belum cukup umur di indonesia. 

Oleh sebab itu komisi penyiaran indonesia (KPI) menetapkan jam penyiaran khusus dewasa dimulai pada pukul 22:00 -- 03:00, dengan harapan ribuan bahkan jutaan pasang mata anak yang belum cukup umur sudah tidak dapat melihat tayangan iklan dewasa tersebut.  Serta di khawatirkan masyarakat yang menonton iklan tersebut resah akibat penayangan iklan tersebut sehingga mungkin dapat menggangu psikologis anak anak di bawah umur dan tidak menutup kemungkinan dengan adanya iklan tersebut dapat membuat anak anak di bawah umur mengikuti atau mencontohkan apa yang di lakukan dalam iklan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun