Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tumpang Tindih Ketenagalistrikan Nasional

9 Mei 2022   08:08 Diperbarui: 9 Mei 2022   08:23 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernyataan itu mengandung makna bahwa negara mempunyai keterlibatan langsung dalam perekonomian masyarakat. Dari sini pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Visi dari UUD 1945 tersebut sangat jelas.

Negara, dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan apa yang disebut sebagai pelayanan publik (public service obligation, PSO). Tugas tersebut kemudian ditujukan kepada BUMN. Tentu saja tak semua BUMN yang tergolong 'menguasai hajat hidup orang banyak'.

Sebagian di antaranya bahkan tidak terkait secara langsung. Kecuali dalam pengertian sebagai sumber dana untuk membiayai kegiatan negara. Termasuk tentunya untuk pelaksanaan kewajiban publik.

Sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak antara lain pangan, perumahan, energi, transportasi, dan jasa pos. Dalam kaitan ini, memang, pemerintah memiliki sejumlah BUMN yang menjalanlan cabang-cabang produksi tersebut. Dalam kondisi yang masih berat tersebut PLN berkewajiban pula untuk menjalankan fungsi public service obligation (PSO) sesuai dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam usianya yang lebih dari 62 tahun PLN belum mampu menyediakan listrik yang memadai ke seluruh masyarakat Indonesia. Rasio elektrifikasinya pun masih cukup kecil. Padahal permintaan (demand) akan energi ini terus meningkat.

Sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa sebagai perusahaan pelayanan publik yang bergerak di bidang ketenagalistrikan maka PT PLN (Persero) tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagalistrikan pada umumnya.

Dalam ketentuan Umum Undang-undang No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. 

Sedangkan Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUMN (PLN) yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.

Sesuai Pasal 7 Undang-undang No 15 Tahun 1985 di mana dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh Negara dan dilaksanakan oleh BUMN yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK).

Kemudian, untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan pembangunan, maka berdasarkan Keppres Nomor 67 tahun 1992, nama Ditjen Listrik dan Energi Baru diganti menjadi Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, dengan pertimbangan Ditjen baru ini juga melakukan perencanaan dan konversi energi. 

Dengan demikian maka bagan organisasi bertambah dengan: Direktorat Listrik Swasta dan Balai Pengujian Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun