Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.02 Tahun 2006 pasal 1., Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Â Pemerintah memiliki dalih bahwa dengan menaikkan harga TDL maka pemerintah dapat menghemat APBN hingga sebesar 7(tujuh) triliun rupiah ?., apakah benar demikian?, dengan mengorbankan rakyat masyarakat kebanyakan ?.,Â
Bagaimana dengan apabila Pemerintah membatalkan pembangunan,perpindahan IKN yang belum waktunya?, lebih banyak mana rakyat masyarakat yang dikorbankan?, daripada pemerintah menaikkan berbagai harga kebutuhan primer, pokok masyarakat. Tidak dapat diterima akal waras bukan?.  Seharusnya pemerintah berpihak pada rakyat masyarakat menyeluruh dengan meningkatkan pajak kepada perusahaan-perusahaan besar,multinasional dan melakukan DMO serta Harga eceran Tertinggi (HET) dan jangan sampai  seperti yang  telah terjadi, yang membuat semakin memperburuk keadaan yaitu larangan ekspor batu bara diputuskan lebih kurang selama 1(satu) bulan, tetapi yang terjadi kemudian adalah belum sampai 1(satu) bulan masa larangan ekspor, ekspor sudah kembali diizinkan. Apa ini?., Apa itu?.
Kita akan mengalami kemunduran dan Inflasi luarbiasa serta berjatuhannya rakyat,bangsa negeri yang kita cintai ini. Jangan sampai.......
Penulis jadi teringat pada  salah satu lagu dari band rock legendaris INA GodBless dengan lagunya Bla...Bla...Bla....
Hantam kiri-kanan persetan Penting tahta bertabur intan Lagu kematian lantang dan bergema. Hantam kiri kanan persetan Penting tahta bertabur intan Lagu perdamaian hilang tak bergema Karena senjata karena  kuasa  Karena          bla-bla-bla......
 Salam Indonesia Raya !
 Yusuf Senopati Riyanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H