Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melaksanakan Privatisasi terhadap PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) adalah Salah!

26 Desember 2021   15:11 Diperbarui: 1 Januari 2022   08:51 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itu artinya Pemerintah masih memiliki anggaran untuk mensubsidi Premium, Pertalite,  meskipun dalam APBN 2018 tidak disebut secara eksplisit.

Maka dari itu, anggapan bahwa sebenarnya pemerintah masih terus menggelontorkan subsidi energi cukup banyak agaknya dapat diterima.

Sementara pada 2018, PLN mencatatkan piutang kompensasi sebesar Rp 23,17 triliun, masih menggunakan asumsi kurs US$ yang sama. Apabila mengutip laporan, keterangan  keuangan PLN, Piutang kompensasi merupakan piutang atas kompensasi dari Pemerintah atas penggantian Biaya Pokok Penyediaan ("BPP") tenaga listrik beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah di bandingkan BPP, dan belum diperhitungkan kedalam subsidi yang diakui sebagai pendapatan atas dasar akrual. Oleh sebab itu PLN seharusnya Tata Kelola,penempatan,penerapan hingga penetapan TDL sesuai daya, adalah yang harus di evaluasi.

Kalau pemerintah utang ke BUMN otomatis bayarnya lewat APBN periode berikutnya. Di sini lah letak dan akan timbul potensi masalah. Jika kinerja APBN tak baik, maka pembayaran utang pemerintah ke BUMN tak menutup kemungkinan juga jadi tertunda. Alias maju kena mundur kena. Demikian juga dengan perihal Deviden.

Mari kita ambil contoh realisasi APBN 2019. Penerimaan pajak anjlok dan hanya mencapai level 84% saja dari target APBN. Padahal penerimaan pajak sendiri menyumbang lebih dari 60% total penerimaan negara. Bicara pajak,pajak yang mana?, kita akan bahas pada tulisan selanjutnya mengenai tata kelola pajak. Tetapi, pada tahun buku 2019 PT PLN(persero) dan PT Pertamina(persero) menghasilkan keuntungan signifikan,hal tersebut satu diantaranya dikarenakan PLN  over supply listrik ,sementar bagaimana dengan konsumen alias masyarakat,rakyat keseluruhan?...

Hal tersebut membuat defisit anggaran menjadi melebar ke angka 2,2%, dan  membuat ruang gerak fiskal menjadi terbatas. Artinya utang akan dibayar berapa dan kapan akan sangat tergantung dari kondisi fiskal negara. Apakah hal yang seharusnya mudah tersebut tidak terpikirkan oleh Pemerintah?.

Bersambung..... 

Salam Indonesia Raya Tempat Saya dilahirkan dan Kelak tempat Saya Dikebumikan... 

NB : Diambil kutip sadur dari berbagai sumber, koleksi pribadi Penulis khususnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun