Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengubah Sistem Pengelolaan PT PLN (Persero) Bukan Menaikkan TDL!

17 Desember 2021   05:44 Diperbarui: 17 Desember 2021   05:59 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keputusan Menteri ESDM.

 Sebagaimana kita ketahui bersama, sebelumnya pada bulan Maret 2018, melalui Kepmen ESDM No 1395 K/30/MEM/2018, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum maksimal US$ 70 per metrik ton free on board (FOB) vessel. 

Kepmen ini menetapkan bahwa harga tersebut berlaku untuk tahun 2018 dan 2019, serta ditetapkan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.

Kepmen ESDM No 1395 K/30/ MEM/2018 ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik sampai dengan tahun 2019.

Pemerintah guna meningkatkan pengawasan ekspor batu bara agar persediaan batu bara untuk keperluan industri dalam negeri tetap terjaga maka dibuatlah Kepmen ESDM tersebut. Apabila kita bandingkan dengan Malaysia yang ketenagalistrikannya dibawah Pemerintah Malaysia kita INA memiliki harga listrik PLN saat ini relatif sudah mahal. 

Sehingga tidak ada dasar untuk dinaikkan lagi. Seharusnya yang perlu dilakukan Pemerintah terhadap  PLN adalah mengubah system pengelolaan dengan jalan diantaranya efisiensi pelaksanaan bisnis proses kelistrikan, disini termasuk penerapan Tarif Dasar Listrik (TDL). Pengelolaannya serta penempatannya, penggunaannya.

Apabila kita mengutip data Globalpetrolprice.com per maret 2021 yang menyebutkan tarif listrik di Indonesia untuk pelanggan rumah tangga sebesar USD 10.1 sen.

Sementara di Negara China, Vietnam dan Malaysia masing-masing hanya sebesar USD 8.6, 8.3 dan 5.2 sen. Bahkan tarif listrik rumah tangga di Laos hanya sebesar USD 4.7 sen USD.

Artinya tarif listrik di INA hampir dua kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan tarif listrik di Malaysia juga Laos.

PT PLN (persero) yang harus diubah adalah system pengelolaannya bukan Unbundling atau menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Kajian Pemerintah hendaknya secara mendalam, bukan hanya mencari keuntungan sesaat tanpa memperhitungkan bagaimana menerangi 100% rakyat Nusantara.

Alangkah bijak apabila Pemerintah jangan mau didikte oleh negara maju dengan berbagai komitmen, iming-iming yang menyebabkan harga listrik menjadi mahal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun