Â
Di dalam buah kecubung, terutama pada bijinya, terdapat alkaloid yang berefek halusinogen yang nantinya akan menyebabkan halusinasi baik sementara atau permanen. Parahnya biji kecubung juga dapat memicu paralisis hingga kematian. Pada buah kecubung juga terkandung senyawa cathinone yang efeknya hampir sama dengan amphetamina serta bersifat stimulan, dapat menghambat nafsu makan dan euphoria (senang berlebih-lebihan) sehingga menyebabkan kecanduan psikologis. Terdapat juga senyawa scopolamin dan atropin yang dapat menyebabkan delirium halusinogen (halusinasi yang tidak bisa membedakan sama sekali antara nyata dan ilusi).
Pada suatu forum pengajian yang diisi penceramah yang sangat terkenal yaitu Ustaz Prof. H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D., Datuk Seri Ulama Setia Negara, atau lebih dikenal sebagai Ustaz Abdul Somad (UAS), ada seorang jamaah yang bertanya kepada beliau.
  Jamaah : "Pak Ustadz Mau tanya. Mengkonsumsi daun ganja
        dijadikan sayur mayur apa hukumnya?,".
lalu dijawablah pertanyaan tersebut oleh beliau, bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya, maka dia termasuk dalam kategori khamar meskipun hanya sedikit saja dalam mengkonsumsinya.
   UAS   : "Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya HARAM."
   UAS   : "Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yangÂ
      memabukkan haram."