Mohon tunggu...
Yusuf RayhanSameer
Yusuf RayhanSameer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tengah Viral! Kecubung Bikin Halusinasi, Haramkah Dikonsumsi?

6 Juni 2023   20:00 Diperbarui: 6 Juni 2023   20:02 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buah Kecubung  (sumber: https://pixabay.com/id/Input) 

 

Di dalam buah kecubung, terutama pada bijinya, terdapat alkaloid yang berefek halusinogen yang nantinya akan menyebabkan halusinasi baik sementara atau permanen. Parahnya biji kecubung juga dapat memicu paralisis hingga kematian. Pada buah kecubung juga terkandung senyawa cathinone yang efeknya hampir sama dengan amphetamina serta bersifat stimulan, dapat menghambat nafsu makan dan euphoria (senang berlebih-lebihan) sehingga menyebabkan kecanduan psikologis. Terdapat juga senyawa scopolamin dan atropin yang dapat menyebabkan delirium halusinogen (halusinasi yang tidak bisa membedakan sama sekali antara nyata dan ilusi).

Pada suatu forum pengajian yang diisi penceramah yang sangat terkenal yaitu Ustaz Prof. H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D., Datuk Seri Ulama Setia Negara, atau lebih dikenal sebagai Ustaz Abdul Somad (UAS), ada seorang jamaah yang bertanya kepada beliau.

Uastadz Abdul Somad / UAS (sumber: https://id.pinterest.com/) 
Uastadz Abdul Somad / UAS (sumber: https://id.pinterest.com/) 

    Jamaah : "Pak Ustadz Mau tanya. Mengkonsumsi daun ganja

                dijadikan sayur mayur apa hukumnya?,".

lalu dijawablah pertanyaan tersebut oleh beliau, bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya, maka dia termasuk dalam kategori khamar meskipun hanya sedikit saja dalam mengkonsumsinya.

     UAS    : "Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya HARAM."

     UAS    : "Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang 

           memabukkan haram."

Badan Narkotika Nasional / BNN (sumber: https://id.pinterest.com/)
Badan Narkotika Nasional / BNN (sumber: https://id.pinterest.com/)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun