Mohon tunggu...
Yusri Rifda
Yusri Rifda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Guidance and Counseling at Malang State University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pelanggaran Kode Etik Guru BK: Pemaksaan Jilbab di Salah Satu SMA Banguntapan Bantul

8 Mei 2024   07:03 Diperbarui: 8 Mei 2024   13:04 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru BK diharapkan mematuhi kode etik yang menekankan integritas, penghormatan terhadap hak-hak siswa, dan ketidakberpihakan. Tindakan memaksa siswa untuk memakai jilbab melanggar prinsip-prinsip etika ini, yang dapat mengakibatkan tindakan disipliner, investigasi, atau sanksi terhadap guru tersebut.

  • Perlunya Pelatihan Ulang dan Revisi Kebijakan

Kasus ini menunjukkan perlunya pelatihan ulang bagi guru BK dan staf sekolah tentang etika, hak siswa, dan prinsip inklusivitas. Sekolah dan lembaga pendidikan mungkin juga perlu merevisi kebijakan untuk memastikan perlindungan hak siswa dan menghindari kasus serupa di masa depan.

Berikut merupakan beberapa alternatif solusi yang dapat digunakan dalam pemecahan dan pencegahan adanya kasus tersebut.

  1. Adanya pelatihan untuk Guru BK. Pelatihan ini bertujuan agar Guru BK mendapatkan berbagai pelatihan dan pemahaman mengenai perkembangan, perbedaan budaya, agama dan kepercayaan yang ada. Pelatihan mencakup pemahaman mengenai norma dan budaya di masyarakat serta terdapat pelatihan untuk menyusun strategi dalam mencegah terjadinya konflik atau disintegrasi dalam lingkungan pendidikan.

  2. Adanya kolaborasi Guru BK dengan wali kelas maupun orang tua peserta didik. Kolaborasi ini digunakan untuk upaya pendampingan dan pemantauan perkembangan atau perubahan yang terjadi pada peserta didik.

  3. Adanya pembinaan profesional secara berkala yang diadakan oleh pemerintah. Pembinaan dilakukan bagi guru agar dapat terwujudnya pelaksanaan pendidikan yang nyaman dan kondusif.

  4. Adanya tindak lanjut dari penegak hukum. Dengan bekerja sama dengan penegak hukum dapat memudahkan untuk proses penanganan terhadap kasus-kasus tersebut. Tindak lanjut dapat berupa sanksi yang tegas sesuai dengan pelanggaran kode etik yang telah dilanggar serta dapat dilakukan pemberhentian kerja

  5. Adanya layanan pemulihan untuk korban. Layanan dapat berupa memberikan bantuan untuk mengakses layanan kesehatan dan hukum serta dapat memberi dukungan dalam tahap pemulihan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun