Guru BK diharapkan mematuhi kode etik yang menekankan integritas, penghormatan terhadap hak-hak siswa, dan ketidakberpihakan. Tindakan memaksa siswa untuk memakai jilbab melanggar prinsip-prinsip etika ini, yang dapat mengakibatkan tindakan disipliner, investigasi, atau sanksi terhadap guru tersebut.
Perlunya Pelatihan Ulang dan Revisi Kebijakan
Kasus ini menunjukkan perlunya pelatihan ulang bagi guru BK dan staf sekolah tentang etika, hak siswa, dan prinsip inklusivitas. Sekolah dan lembaga pendidikan mungkin juga perlu merevisi kebijakan untuk memastikan perlindungan hak siswa dan menghindari kasus serupa di masa depan.
Berikut merupakan beberapa alternatif solusi yang dapat digunakan dalam pemecahan dan pencegahan adanya kasus tersebut.
Adanya pelatihan untuk Guru BK. Pelatihan ini bertujuan agar Guru BK mendapatkan berbagai pelatihan dan pemahaman mengenai perkembangan, perbedaan budaya, agama dan kepercayaan yang ada. Pelatihan mencakup pemahaman mengenai norma dan budaya di masyarakat serta terdapat pelatihan untuk menyusun strategi dalam mencegah terjadinya konflik atau disintegrasi dalam lingkungan pendidikan.
Adanya kolaborasi Guru BK dengan wali kelas maupun orang tua peserta didik. Kolaborasi ini digunakan untuk upaya pendampingan dan pemantauan perkembangan atau perubahan yang terjadi pada peserta didik.
Adanya pembinaan profesional secara berkala yang diadakan oleh pemerintah. Pembinaan dilakukan bagi guru agar dapat terwujudnya pelaksanaan pendidikan yang nyaman dan kondusif.
Adanya tindak lanjut dari penegak hukum. Dengan bekerja sama dengan penegak hukum dapat memudahkan untuk proses penanganan terhadap kasus-kasus tersebut. Tindak lanjut dapat berupa sanksi yang tegas sesuai dengan pelanggaran kode etik yang telah dilanggar serta dapat dilakukan pemberhentian kerja
Adanya layanan pemulihan untuk korban. Layanan dapat berupa memberikan bantuan untuk mengakses layanan kesehatan dan hukum serta dapat memberi dukungan dalam tahap pemulihan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H